SURABAYA – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yupiter Tanoyo Salim terhadap Polda Jatim ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Yupiter Tanoyo Salim dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan karenanya tetap sah.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon seluruhnya,” ujar hakim tunggal Wiyanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, PN Surabaya pada Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, gugatan praperadilan teregister dengan nomer perkara 3/Pid.Pra/2025/PN.Sby diajukan Yupiter Tanoyo Salim tanggal 3 Pebruari 2025.
Dalam petitum gugatan, Yupiter Tanoyo Salim meminta bahwa tindakan Polda Jatim dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka bertentangan dengan hukum. Selain itu, juga menyatakan tidak sah berbagai dokumen dan surat yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termasuk:
Laporan Polisi Nomor LP/B/320/VI/2024/SPKT/Polda Jatim, tanggal 20 Juni 2024. Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Nomor SP.Sidik/704/VI/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2024. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/306/I/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 12 September 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1401/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 12 September 2024. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/322/XII/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Desember 2024.
Namun, dalam persidangan, hakim berpendapat bahwa bukti yang diajukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga status tersangka terhadap Yupiter Tanoyo Salim tetap berlaku.
Yupiter Tanjoyo Salim dilaporkan ke Polda Jatim lantaran Ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. (Han)




