Pulihkan Rp 20 Juta, Kejari Kepsul Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Menerima Apresiasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Ternate atas upaya optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam program jaminan kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada Rabu 9 Februari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kajari, Bagas Andi Setiawan mengatakan penerimaan piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Ternate untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Senin 3 Januari 2022, “kata Bagas kepada media ini melalui pesan Whats App… di no..0812-3111-xxxx, Rabu (9/2/22)

Lanjut Bagsa, Piagam penghargaan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terhadap dukungan optimalisasi pemeriksaan, pengawasan dan penegakan kepatuhan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan menindaklanjuti surat kuasa
Khusus (SKK) di periode tahun 2021 kemarin, “ujar Bagas

Menurut Bagas, Bahwa SKK yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang ditempuh secara non litigasi melalui upaya negosiasi serta mediasi terhadap para pelaku usaha maupun badan usaha guna menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), “tutur Bagas.

Tambah Bagas, Untuk itu, dalam periode tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah berhasil menyelesaikan seluruh kegiatan yang dimintakan bantuan hukum berdasarkan SKK dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula mengenai adanya tunggakan kewajiban pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari para pelaku usaha maupun badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, dengan total pemulihan keuangan negara lebih dari Rp 20 juta rupiah.

“Diharapkan melalui peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa
Pengacara Negara dapat meningkatkan upaya koordinasi pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), “tutup Bagas. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait