Diduga Pemalsuan Dokumen Kepegawaian, Sahlan Noraua Masih Berstatus Dosen

  • Whatsapp

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula.
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Diduga pemalsuan dokumen Kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara oleh mantan Plt Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sahlan Norau

Pasalnya, Sahlan Norau mendapat SK dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus untuk menjabat sebagai Plt Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan, namun Sahlan diduga masih status sebagai dosen di Universitas Khairun Ternate dan masih menerima gaji, “kata sala satu pegawai di pemda Kepsul yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Rabu (9/2/22)

Lanjut Sumber, “Akan tetapi seorang dosen di Universitas itu telah diduga melakukan kegiatan untuk pencairan sejumlah anggaran dan melakukan kegiatan pembagian pengadaan bantuan 14 perahu fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, “ungkapnya.

Sumber juga, mengatakan bahwa Sahlan Norau belum mengantongi dokumen kepegawaian di Kabupaten Kepulauan Sula, jadi tidak mungkin diberikan Surat Keterangan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kemungkinan besar SK PPK yang ada diduga di palsukan, “Sebab SK PPK itu, kemungkinan keluarnya dari belakang,jadi dibuat tanggal mundur, “kata Sumber.

Sementara itu, Mantan Plt Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Sahlan Norau belum dapat dikonfirmasih, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait