Puluhan APS Tak Berijin Di Copot Paksa Satpol PP Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Diduga tak berijin, puluhan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa atribut maupun bendera partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang terpasang di sejumlah tempat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek.

Seperti pantauan beritalima. com di lapangan, APS yang terpasang di beberapa pinggir jembatan di Kabupaten Trenggalek di copot paksa oleh satuan penegak perda tersebut, Selasa (13/11).
Pencopotan paksa itu dilakukan menyusul setelah adanya surat teguran yang sebelumnya dilayangkan petugas kepada pengurus parpol dimaksud pada Jumat, tanggal 9 November 2018 lalu.

Kebijakan pencopotan tersebut didasarkan atas laporan masyarakat yang menilai keberadaan APS dalam hal ini bendera parpol di lokasi tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

“Tim dari Satpol PP ini bergerak berdasarkan aduan masyarakat, setelah itu kita melakukan kajian. Jika memang dipastikan ada pelanggaran maka kita akan lakukan eksekusi, namun tetap sesuai prosedur yang ada di satuan kami tentunya, ” terang Putut Sukrisno, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Trenggalek.

Sebelum kita copot, lanjut Putut, kita berikan surat teguran dulu. Tapi faktanya meskipun sudah dilayangkan surat resmi kepada pengurus parpol yang melanggar aturan tentang pemasangan APS, tidak semua pengurus parpol mengindahkan. Sehingga diperlukan tindakan tegas dari otoritas di wilayah, dalam hal ini Satpol PP.

“Sebetulnya hampir di semua kecamatan, pelanggaran semacam ini ada. Untuk kali ini tiga kecamatan dulu, nantinya akan kami lakukan secara berkala,” imbuh Putut.

Kondisi tersebut terlihat dari hasil razia yang dilakukan oleh petugas di Kecamatan Trenggalek, Kecamatan Pogalan dan Kecamatan Durenan.
Menjawab pertanyaan awak media, Putut menguraikan bahwa tidak semua pengurus partai demikian.

Ada banyak juga pengurus parpol yang sudah merespon surat teguran tersebut. Kondisi ini terlihat di beberapa jembatan di jalan nasional, misalnya di Jembatan Ngasinan dan Jembatan Dawung Trenggalek.

“Sebelumnya beberapa bendera parpol terpasang di sisi sebelah kanan dan kiri jembatan ini (jembatan Dawung,red), ada beberapa parpol. Tapi setelah kami layangkan surat, berangsur-angsur dilepas, karena toleransi kami tiga hari pasca surat teguran dilayangkan,” ujarnya.

Kali ini, dalam razia penertiban dilibatkan sekitar 13 personil dengan menggunakan dua unit truk angkut. Petugas berhasil membawa hampir 50 APS dari beberapa parpol. Jumlah itu akan terus bertambah mengingat razia ini akan dilakukan secara intensif di 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek secara rutin.

“ Ini tidak bisa serentak dilakukan karena keterbatasan tenaga maupun sarana prasarana penunjang, hari ini tiga kecamatan dulu. Besok akan bergerak ke arah selatan dan seterusnya. Kurang lebihnya hari ini ada sekitar 50 hingga 70 bendera parpol yang kami lepas di jembatan,” tandas pria berkacamata tersebut.

Lebih jauh Putut mengatakan, sebetulnya sebelum pemasangan APS dilakukan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi ataupun pertemuan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek maupun pengurus parpol. Dia enggan berspekulasi saat disinggung masih adanya APS yang dipasang di jembatan.

“Menurut saya banyak faktor. Yang jelas, jika melanggar kami tertibkan. Sebetulnya sebelumnya kami sudah pernah melakukan pertemuan bersama, termasuk menyinggung soal pemasangan APS juga,” kata Putut.

Dari lima parpol yang sebelumnya sudah mendapatkan surat teguran itu, Putut menyebut akan segera mengirimkan surat teguran kepada dua parpol lainnya. Pasalnya, berdasarkan temuan dilapangan, pihaknya menemukan adanya bendera dua parpol peserta pemilu lain di Jembatan Sungai Ngasinan. Sebelumnya, pihaknya mengaku belum mengetahui keberadaan dua bendera parpol tersebut.

“Ada lima parpol yang sudah kami berikan surat teguran. Nanti dua parpol akan segera kami berikan surat teguran juga. Tadi kami baru tahu jika ada dua parpol lain yang terpasang di sana (Jembatan Ngasinan,red),” tegasnya.

Tak hanya menertibkan APS yang ditengarai bermasalah. Dalam razia itu dia juga menegaskan telah mencopot beberapa spanduk dan banner yang menyalahi aturan maupun habis masa perizinannya. Selain itu, dia juga menemukan adanya banner berizin, namun salah penempatan.

“Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan petugas kami dilapangan, lima parpol yang sudah mendapatkan teguran terkait pemasangan APS di jembatan itu yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai PKB dan Partai Perindo. Sementara untuk dua partai yang akan segera kami surati adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Kebetulan untuk hari ini yang kita amankan banyak APS dari Partai Golkar,” pungkas mantan pegawai BKD itu.

Berdasarkan hasil razia, APS berupa atribut dan bendera parpol yang paling mendominasi memang berasal dari partai berlambang pohon beringin tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *