Puluhan Driver Grab Bangkalan Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Para driver Grab Kabupaten Bangkalan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dalam suatu acara pada Selasa (26/3/2019)

MADURA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura menggandeng perusahaan penyedia jasa transportasi online, Grab, untuk meningkatkan kepesertaan di Kabupaten Bangkalan.

“Kami bekerjasama dengan Grab untuk memberikan perlindungan dari resiko sosial ekonomi bagi para pengemudinya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko, di Bangkalan, Selasa (26/3/2019).

“Resiko sosial ekonomi yang kami maksud ialah resiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua,” lanjutnya.

Menurutnya, kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan penyedia jasa transportasi online, yakni Grab, kepada driver dan keluarganya.

“Jadi diharapkan semua driver Grab bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan selama bekerja,” tuturnya, sembari menambahkan kalau saat ini setidaknya ada sekitar 50 driver Grab yang sudah terdaftar.

Dikatakan, pada mereka pihaknya memberikan perlindungan 2 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), tapi ada juga yang ikut 3 program dengan menambah Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami berharap semua driver Grab bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, terlebih kerja mereka di jalanan rentan kecelakaan,” tandasnya.

Disebutkan, untuk perlindungan pekerja sektor bukan penerima upah ini iurannya hanya Rp 16.800,- untuk program JKK dan JKM. Jika ingin dengan JHT, tinggal tambah Rp 20 ribu.

Manfaat program JKK, jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh beaya pengobatan dan perawatan rumah sakit sebesar apapun akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bila kecelakaan kerja itu sampai mengalami cacat akan diberi santunan cacat, dan bila sampai meninggal dunia santunan buat ahli warisnya minimal Rp 48 juta, serta bea pendidikan anak Rp 12 juta.

Manfaat program JKM, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan buat ahli warisnya Rp 24 juta.

Sedangkan manfaat program JHT, sifatnya tabungan yang akan dikembalikan kepada peserta atau ahli warisnya, jika peserta sudah tua, sudah tidak mampu bekerja atau bila meninggal dunia.

Guguk menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan layanan dan manfaat program. Tujuannya untuk memberi kemudahan pada semua tenaga kerja di Madura untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *