JAILOLO,beritalima.com-Puluhan Emak-emak yang berasal dari Desa Kuripasai Kecamatan Jailolo, rabu(9/9)kembali mendatangi kantor Inspektorat serta DPRD Halmahera Barat.
Kedatangan emak-emak guna mendesak pihak Inspektorat menyerahkan hasil Laporan Pemeriksaan Keuangan(LHP) Dana Desa yang diduga bermasalah. Selain mendatangi Inspektorat rombongan emak-emak juga mendatangi kantor DPRD guna bertemu komisi I untuk mendesak agar merekomendasikan ke bupati Halbar Danny Missy guna menonaktifkan Kades Joshua Mesdila yang diduga menyalahgunakan dana desa selama menjabat sebagai Kades Kuripasai.
Sejumlah Ibu-ibu yang ditemui wartawan di kantor DPRD usai menggelar pertemuan bersama komisi I DPRD mengungkapkan, selain bermasalah dengan penyalahgunaan dana desa. kades Kurupasai Joshua Mesdila juga melakukan pungutan sebesar 300 ribu kepada sekitar 70 KK dengan alasan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional (Prona).
Sementara setahu kami pelaksanaan program Prona melalui Badan Pertanahan Nasional(BPN)Halbar itu tampa dipungut biaya alias gratis. Dan Uangnya sudah kami berikan,namun sampai detik ini, ada sebagian sertifikat tanah yang belum diterbitkan Pertanahan bahkan Kades hanya memperhatikan kerabat dekatnya saja, terutama keluarga,”ujarnya.
Sementara itu Tim pemeriksa pertanggungjawaban dana desa Inspektorat, Reinhard Bunga kepada wartawan mengungkapkan, kaitan dengan desakan warga Kurupasai terkait permintaan audit keuangan dana desa,juga telah ditindaklanjuti tim pemeriksa Rabu(9/9) dengan mnyerahkan hasil LHP kepada Camat,BPD,BPD kemudian perwakilan masyarakat, pihak-pihak terkait bendahara, dan mantan kepala desa Kuripasai Fahria Hasan,serta Plt. Yuhenti Nilahi sebelumnya.
Dia mengaku dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan sekitar 328 juta anggaran dana desa yang tidak mampu dipertanggung jawabkan, terhitung mulai tahun 2016,2017,2018,2019 serta semester satu tahun 2020. Dari besaran temuan tersebut,ada sebagian yang sudah dikembalikan ke kas desa,oleh Kades,serta perangkat Desa lain yang terlibat.
“Jadi masih ada waktu selama 60 hari bagi kades dan perangkat desa lain untuk mengembalikan kerugian negara kepada kas desa. Dari pemeriksaan tadi juga untuk tahun 2015 tidak kami lakukan karena sebelumnya sudah ada pemeriksaan,”katanya.
Dikatakan,dari hasil pemeriksaan yang menjadi temuan Inspektorat sebagian besar adalah program fisik. Kemudian ada juga kegiatan pemberdayaan yang tidak berjalan seperti BUMDes.
Terpisah Plt.Ketua Komisi I DPRD Halbar Atus Sandiang mengaku,kaitan dengan desakan warga Kurupasai kepada komisi I untuk merekomendasikan penonaktifkan kades,akan dikaji oleh Komisi I.Dimana pihaknya juga belum mengantongi hasik audit Inspektorat yang menerangkan pengelolaan keuangan yang bermasalah itu.
“Prinsipnya kami di Komisi I juga tidak serta merta langsung mengeluarkan rekomendasi.Tentunya akan kami kaji lagi,apalagi hasil pemeriksaan juga belum kami kantongi.Soal dugaan adanya penyalahgunaan dana desa,itu ranahnya penegak hukum,”terang Politisi Partai Gerindra tersebut.
Atus sendiri mengakui,kedatangan warga Kuripasi yang hampir sebagian besar Ibu-ibu tersebut,bukan hanya baru kali ini. Namun berdasarkan catatan Komisi I,bahkan sudah hampir sepuluh kali mereka mendatangi komisi I.
“Tadi hasil diskusi sementara dengan teman-teman komisi I memang sebagian besar berkesimpulan agar komisi I mengambil sikap dengan mengeluarkan rekomendasi penon aktifan kades Kurupasai,”pungkasnya.(Ay)