Soal Pembuangan Limbah Nikel di Sulawesi Tengah, Mulyanto: Pemerintah Harus Hati-Hati

  • Whatsapp
Sejumlah aktivis Aliansi Peduli Laut Morowali membawa spanduk saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (12/3/2020). Mereka menuntut pemerintah agar menolak usulan sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali yang memasukkan rencana pembuangan limbah tambang (tailing) ke laut Morowali karena dinilai akan makin memperepat laju perusakan lingkungan di wilayah tersebut. bmzIMAGES/Basri Marzuki

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI mimbidangi Energi Sumber Daya Minera; (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dan Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto mengingatkan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berhati-hati memberikan izin pembuangan tailing (material sisa proses pengolahan batuan yang telah diambil kandungan loganya-red) dari industri pemurnian nikel ke laut.

Dikatakan kepada Beritalima.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9) petang, sebelum mengeluarkan izin, Pemerintah harus mengkaji dampak degradasi lingkungan akibat pembuangan jutaan ton sisa tambang di peraian laut sekitar lokasi pemurnian hasil tambang.

“Pemerintah dan pengusaha tidak boleh mengambil mudahnya saja atau sekedar mengejar keuntungan jangka pendek dengan membuang tailing dalam jumlah sangat besar ke laut.

Laut itu ruang hidup masyarakat luas. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat keputusan ini. Jadi, sebelum memutuskan memberi izin, Pemerintah harus mengkaji secara cermat dan seksama dampak dari tailing ini,” ujar Mulyanto.

Sebelumnya Pemerintah menyampaikan rencana pembuangan tailing dari kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara ke laut dalam atau Deep Sea Tailing Placement (DSTP).

Berdasarkan data yang ada, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya mineral Nikel tersebar di Sulawesi dan Maluku. Di Kabupaten Morowali ada 40 IUP, Morowali Utara 30 IUP dan Kabupaten Banggai 21 IUP. Ada sekitar 20 smelter yang tersebar di delapan kawasan di Sulawesi Tengah antara lain Indonesia Guang Ching Nickel And Stainless Steel Industry, Tsingshan Nickel Iron Indonesia, Tsingshan Billiton Stailess Steel, Indonesia Ruipu Nickel Chrome Alloy, Indonesia Tsingshan Stainless Steel dan lain-lain.

Menurut wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan tersebut, perlu dihitung secara hati-hati, apakah pembuangan sisa tambang ke peraian laut itu memang benar-benar aman, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan masyarakat.

Jangan sampai, akibat pembuangan itu perairan laut yang terdampak tidak dapat lagi didayagunakan masyarakat baik untuk perikanan tangkap, wisata bahari, budidaya rumput laut dan kegiatan ekonomi kelautan lainnya. Termasuk juga dampak bagi kesehatan penduduk yang berada di pesisir.

“Kita punya pengalaman yang mirip yakni pembuangan tailing tambang Newmont di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Kasus ini sempat heboh, karena masyarakat merasa mengalami dampak negatif dari pembuangan tailing tersebut.”

Sekitar 16 tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan, PT Newmont terbukti mencemari perairan di Teluk Buyat dan mengusulkan agar perusahaan itu melakukan pemantauan hingga 30 tahun ke depan.

Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi peiode kedua Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan, berdasarkan literatur lingkungan tambang, metode pembuangan limbah tambang ke laut dalam sudah ditinggalkan.

Dari 2500-an tambang ukuran industri yang beroperasi di dunia, kurang dari 0.7 persen yang masih menggunakan metode usang ini. Selebihnya, mereka mengelola tambang secara terlokalisasi di daratan sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan.

“Karena dampak terhadap lingkungan sangat besar, sebaiknya Pemerintah mengkaji secara komprehensif. Jangan hanya mengedepankan kepentingan ekonomi, tapi perlu dipikirkan pula kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jangan sampai kasus Teluk Buyat terulang kembali,” demikian Dr H Mulyanto. tandas Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait