MADIUN, beritalima.com– Puluhan hakim, panitera dan staf Pengadilan Agama Kota Madiun, Jawa Timur, menjalani rapid test Covid-19, Rabu 5 Agustus 2020.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I, M.Si, rapid test ini untuk mendeteksi awal ada tidaknya pegawai yang terinfeksi virus Bovid-19.
“Ini upaya dini untuk pencegahan virus Covid-19 dan untuk mendeteksi awal ada tidaknya yang terinfeksi virus Covid-19,” kata Dr. Ahmad Zaenal Fanani.
Menurutnya lagi, dari seluruh hakim, panitera dan staf, tidak ada satupun yang reaktif.
“Alhamdulillah, hasil rapid test semuanya non reaktif,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Kota Madiun juga telah dilakukan penyemprotan disinfektan. (Sumber: Fb PA Kota Madun. Editor: Dibyo).
Dr.H. Ahmad Zaenal Fanani (atas).