SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghadirkan puluhan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Modung dan Kecamatan Blegah sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kambing Etawa diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (24/3/2020).
Puluhan Kades tersebut hadir dalam sidang dengan terdakwa Syamsul Arifin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan dan terdakwa Mulyanto Dahlan, mantan PLT Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Bangkalan.
Sepanjang persidangan para saksi ini ditanya seputar proses pengadaan, spesifikasi Kambing Etawa, pembuatan kandang dan pakan kambing Etawa oleh hakim, jaksa dan pembela terdakwa secara bersamaan.
Menurut mereka, pengadaan Kambing Etawa dan kandangnya tidak pernah dibahas di desa, tapi ternyata bisa masuk dalam RKPDesa/Bumdes dalam bentuk penyertaan modal.
“Pembuatan kandang dananya dari ADD,” ucap saksi.
Para saksi juga membenarkan pernah dilakuan audit BPK, terkait adanya selisih harga kambing.
“Audit itu sifatnya reguler dan dilaksanakan pada 2018,” ucap saksi lagi.
Diketahui, Pengadaan kambing Etawa ini merupakan program yang melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan pada tahun anggaran 2017. Realisasinya tersebar di 273 desa se-Bangkalan dengan total anggaran sebesar Rp 9.213.750.000.
Setiap desa dianggaran sebesar Rp 33.750.000, dengan rincian Rp 13.750.000 untuk membeli empat kambing etawa betina termasuk di dalamnya Rp 800 ribu biaya transport.
Namun oleh terdakwa Syamsul Arifin dan terdakwa Mulyanto Dahlan disalahgunakan dengan membuat dokumen palsu seolah-olah sudah lunas dan tidak ada pemotongan anggaran. Sehingga Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar lebih.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han)