JAKARTA, Beritalima.com-
Puluhan Lapak Penampungan Kayu bekas (Depo) yang berada di pinggir kali Kresek, Kelurahan, Koja, Jakarta Utara, di tertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (15/03/2017).
Menurut Camat Koja Yusuf Majid, Penertiban tersebut merupakan upaya penataan kota Jakarta khususnya Jakarta Utara. “Depo kayu tersebut berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penertiban ini merupakan upaya pengembalian fungsi lahan sebagai mana mestinya,” ujar Camat Koja.
Sebelumnya tambah Yusuf Majid lokasi pinggir kali kresek di rencanakan untuk lokasi Kuliner yang hijau namun malah di salah fungsikan menjadi tempat penambungan kayu dan barang bekas.
“Setelah pengembalian fungsi untuk RTH penertiban rencananya akan di lanjutkan dengan penanaman pohon sekaligus secara bersamaan di lakukan pengerukan kali Sunter yang mana kali tersebut sangat penting bagi wilayah Jakarta Utara,” tambahnya.
Kali Kresek sendiri merupakan kali terbesar di wilayah Jakarta Utara bagian timur yang mana kali tersebut merupakan aliran akhir dari saluran-saluran penghubung yang ada di wilayah kecamayan koja bah kan kali PHB Jakarta Utara.
Camat Koja mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke dalam musrembang tingkat kecamatan agar RTH yang berada di pinggir kali kresek untuk di jadikan taman kota.
Sedikitnya 80 Personil Pol PP di terjunkan dalam penertiban tersebut. Sedangkan untuk mengangkut hasil penertiban dua truk milik Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan 10 Personil PHL Lingkungan Hidup di kerahkan. Sementara untuk pengerukan Kali Sudin Sumber Daya Air menerjunka dua unit alat berat (Belko). (Edi)