KUPANG, beritalima.com – Lebih dari tiga puluh orang tua siswa mengadu ke Komisi V DPRD NTT, Kamis (13/7). Mereka protes karena anaknya tidak diterima saat mendaftar sebagai peserta didik baru di SMA Negeri 3 Kupang dan SMA Negeri 1 Kupang.
Puluhan orang tua siswa ini diterima Sekretaris Komisi V, Ismail Samau, serta beberapa anggota yakni Maxi Adipati Pari, Kristofora Bantang dan dihadiri Kabid Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Mooy.
Adi Manu, salah satu orang tua siswa warga RT. 01/RW. 04 Kelurahan Kayu Putih yang rumahnya tidak jauh dari SMA Negeri 3 Kupang juga anaknya ditolak saat mendaftar dengan alasan bahwa di sekolah itu sudah melebih kapasitas ruangan.
Hal yang sama juga disampaikan Muhammad. Ia meminta DPRD NTT agar meninjau kembali penerapan sistem sonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018.
Sebab kata Muhammad, penentuan sonasi menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa karena anaknya tidak diterima. Selain itu, juga masih banyak sekolah yang kekurangan ruangan belajar sehingga banyak siswa yang ditolak dengan alasan tidak cukup ruangan. Kemudian pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2017, penerimaan peserta didik baru dibatasi sesuai Juknis.
Karena itu, orang tua siswa meminta DPRD untuk mencari solusinya agar anak mereka bisa mendaftar di sekolah.
Sekreris Komisi V, Ismail Samau mengatakan, Komisi V DPRD NTT sudah turun ke SMA Negeri 3 untuk menanyakan hal ini. Karena itu, Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar mencari solusi sehingga puluhan siswa yang ditolak itu bisa diterima. Apakah diberikan rekomendasi untuk diterima di sekolah lain atau di SMA Negeri 3 Kupang. Hal yang sama juga dikatakan Anggota Komisi V Kristofra Bantang dan Maxi Adipati Pari. Menurut Kristofora, ia meminta Dinas Pendidikan agar siswa yang ditolak ini diterima di sekolah.
“ Puluhan siswa ini harap diterima di SMA Negeri 3 atau sekolah lainnya yang dekat dengan SMA Negeri 3 Kupang. Di SMA Negeri 3 Kupang maksimal siswa baru 12 rombongan belajar. Sekarang yang mendaftar baru sembilan rombongan belajar. Masih kekurangan tiga kelas,” ujarnya.
Sementara Kabid Pendidikan SMA Dinas Pendidikan NTT, Ayub Mooy mengakui bahwa di SMA Negeri 3 Kupang ruangan belajar masih terbatas. Saat ini hanya memiliki sembilan kelas untuk siswa baru. Sementara dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 sekolah tidak diperbolehkan menggunakan ruang laboratrium, perpustkaan untuk ruang belajar.
Karena itu, dalam waktu secepatnya Dinas Pendidikan Provinsi NTT akan mengkaji masalah ini dengan memanggil kepala SMA Negeri 4 Kupang untuk mencarikan solusinya.
“ Kami akan melakukan verifikasi masalah zona dan akan disampaikan ke DPRD NTT,” ujarnya. (L. Ng. Mbuhang)