Dompu – Beritalima
Puluhan warga dari Desa Jambu resmi melaporkan Pimpinan Koperasi Serba Usaha sebagai pemegang ijin pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Desa Jambu Kecamatan Pajo Dompu ke Mapolres Dompu untuk diproses secara hokum.
Laporan dugaan penyelahgunaan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diduga dilakukan oleh Faruk sebagai pemegang ijin tersebut disampikan langsung oleh puluhan warga Jambu dengan menggunakan trek dan Pick Up dengan berparkir langsung depan halaman Polres Dompu, kemarin.
Salah satu pelapor, Syafi’i pada media ini mengungkapakan bahwa laporan terhadap Koperasi Serba Usaha tersebut merupakan inisiatif masyarakat Desa Jambu yang merasa dirugikan pengelola hutan tanaman rakyat, “Pemilik ijin telah menggunakan ijin sewewenang, laporan ini sebagai upaya masyarakat agar ijin segera dicabut,” tandasnya.
Pantauan langsung media mengungkapkan bahwa sejumlah warga masyarakat Desa Jambu yang ramai-ramai melaporkan Koperasi Serba Usaha tersebut diterima langsung oleh aparat keamanan Polres Dompu dirungan Kanit SPKT untuk dimintai keterangan.
Setelah menyampaikan laporan, sejumlah warga yang menggunakan truk dan pick up tersebut langsung membubarkan diri. (B5-Syukur-Supriyadin-Azwar)