TRENGGALEK, beritalima.com
Demi memperjelas penggunaan anggaran milik desa oleh oknum perangkat, puluhan warga Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek pada Kamis (10/9/2020) mendatangi balai desa. Mereka menginginkan kejelasan serta transparansi akan pertanggungjawaban keuangan tersebut. Kedatangan merekapun, diterima oleh kepala desa, perangkat desa dan Ketua BPD dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Menurut koordinator perwakilan warga, Sholikin, bahwa selama ini masyarakat telah dibuat resah dengan adanya ketidakjelasan dari alokasi dana milik desa yang mencapai ratusan juta rupiah dimaksud.
“Dugaannya, uang sejumlah Rp. 121. 298. 900,- dipakai oleh salah satu oknum perangkat desa untuk keperluannya sendiri,” kata dia kepada beritalima.com saat dikonfirmasi.
Ditambahkannya, oknum perangkat yang juga sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) desa ini telah menggunakan anggaran dana Desa Ngulanwetan sejak tahun 2019. Akan tetapi, sampai sekarang untuk penyelesaiannya masih belum jelas.
“Dulu, saat musyawarah pertama pada tanggal 6 juli 2020, salah satu isi pernyataannya adalah, bahwa oknum PK tersebut telah siap mengembalikan dana yang digunakaan. Namun, sampai jatuh tempo (31 Agustus 2020) belum ada pengembalian,” imbuhnya.
Dilain pihak, Abu Kusmanto perangkat desa (juga sebagai PK_red) yang dituding telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi itu membantah, dengan alasan jika dirinya telah melaksanakan semua agenda sesuai rencana bersama.
“Bahkan, penggunaannya juga atas perintah pak kepala desa,” bantahnya.
Abu Kusmanto menyebut, angka sekitar 121 juta rupiah itu telah di alokasikan pada pembangunan MCK (mandi, cuci, kakus) desa maupun berbagai kegiatan lainnya. Semua bisa dia buktikan, jadi apa yang dituduhkan selama ini kepadanya sama sekali tidak benar.Bahkan, dari ‘etung-etungan’ dia (Abu Kusmanto), yang bersangkutan masih harus menambahi kekurangan proyek MCK desa dari uang pribadi agar bisa terselesaikan.
“Saya siap membuktikan didepan pengadilan kalau semua memang sudah sesuai prosedur dan telah diketahui oleh kepala desa. Bahkan, pada tanggal 15 Agustus 2020, saya membikin pernyataan untuk mencabut surat pernyataan yang di buat pada 08 Juli 2020. Kades dan pun juga sudah menerimanya, menurut saya itu sah kok didepan hukum,” tandas Abu.
Sedangkan Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Nur Kholis, dengan adanya masalah ini berharap agar bisa diselesaikan dengan baik sehingga kedepan dapat menjadi pendorong bagi kemajuan desanya.Semua pihak harus saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena bagaimanapun masih saudara, apalagi dimasa pandemi Covid 19 saat ini.
“Kami bersama BPD dan pihak-pihak terkait akan selalu memfasilitasi masyarakat yang mempunyai tujuan memperbaiki Desa Ngulanwetan.Mengenai masalah ini pun, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan ataupun Pemkab Trenggalek. Namun, karna belum menemukan titik temu maka sangat dimungkinkan nanti akan diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas kades. (her)