SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kepala Dispenduk Capil Jember Sri Wahyuniati atas perkara pungutan liar (pungli) pengurusan surat surat dari Ketua LSM Misi Persada Abdul Kadar, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.
“Menghukum terdakwa Sri Wahyuningsih dan terdakwa Abdul Kadar dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Jum’at (24/5/2019).
Kendati divonis sama, namun majelis hakim membuktikan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Sri Wahyuniati dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan terdakwa Abdul Kadar terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1.
Vonis majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, kedua terdakwa dan Kejari Jember masih menyatakan pikir-pikir.
“Silahkan kalau mau melakukan upaya hukum,waktunya tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sidang pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,” pungkas Hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetukan palu sebagai tanda berhakirnya persidangan.
Sebelumnya, Kejari Jember menuntut terdakwa Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Dalam surat dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa Sri Wahyuniati telah menerima hadiah atau suap dari terdakwa Abdul Kadar sejak 2018 dengan totalnya sebesar Rp 106 juta, yang disetorkan setiap harinya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 9 juta.
Suap tersebut diberikan untuk mempermudah urusan pengurusan surat di Dispenduk Capil, diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), AKTE dan Surat Pindah. (Han)