SURABAYA – beritalima.com, Santi Megawati dan Fatkhul Hadi, pemilik 36 poket sabu paket hemat siap edar dihukum 6 tahun penjara denda Rp 800 juta atau subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan itu dibacakan majelis hakim setelah Megawati dan Fatkhul Hadi merengek diberikan keringanan karena dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya, Suwarti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Santi Megawati dan Fatkhul Hadi terbukti bersalah. Menghukum para terdakwa masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan subsider 1 bulan atau membayar denda Rp 800 juta,” kata majelis hakim dalam perkara ini yakni Yohanis. Rabu (23/10/2019).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa Hukum Megawati dan Fatkhul Hadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, ditingkat Pengadilan Tinggi.
“Kami pikir-pikir dulu,” ujar salah seorang pengacara terdakwa dari LBH Legundi.
Kasus penjualan paketan sabu yang dilakukan Santi Melawati dan Fatkhul Hadi ini diketahui polisi berdasarkan informasi dati masyrakat, bahwa pada hari Rabu 26 Juni 2019 sekitar jam 19.30 WIB terdakwa Santi Megawati dan Fatkhul Hadi dengan mengendarai sepeda motor motor Yamaha Mio mengambil satu bungkus rokok warna hitam berisi sabu-sabu sebanyak 20 gram di dekat palang pintu sebelah kiri rel kereta api Pasar Tanggulangin, Sidoarjo.
Kemudian sabu itu dibawah ke Apartement Merr Lantai 20 kamar 2023 Surabaya untuk ditimbang dan dibagi-bagi menjadi paket hemat dengan menggunakan timbangan elektrik.
Kemudian pada hari Rabu 03 Juli 2019, terdakwa Santi Megawati mengambil 6 paket hemat dan disimpan dalam saku celana jeansnya, untuk diantar kerumah yang ada di Jalan Sidosermo GG. Damri / 33 Wonocolo, Surabaya. Ketika terdakwa Santi Megawati dalam sedang rumah tersebut, dia ditangkap petugas dari Polsek Jambangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu dan satu HP Xiomi warna putih.
Dari penangkapan Santi Megawati tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fathkul Hadi Alias Bagong dan ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak Hello Kitty berisi satu bendel plastick yang didalamnya terdapat 10 paket hemat sabu, dan kertas Koran berisi tiga paket sabu yang didalmnya berisi semnilan paket hemat sabu siap edar.
Perbuatan terdakwa Santi Megawati dan Fatkhul Hadi tersebut dijerat pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)