SURABAYA – beritalima.com, Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang mencapai sekitar Rp 44 miliar dengan terdakwa Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pada persidangan ini, Jaksa KPK menghadirkan saksi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo Ridho Prasetyo, yang juga adalah menantu dari terdakwa Saiful Ilah sendiri.
Dipersidangan Ridho dicecar Jaksa Suhermanto dan jaksa Dameria Silaban terkait bisnis sampingannya di bidang papan reklame atau iklan. Dimana menurut Jaksa bisnis reklame dari Ridho tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporann Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), juga ada penyalagunaan jabatan karena di tahun 2012 sampai 2016 saksi Ridho menjabat sebagai Kasi Trantib Satpol PP Sidoarjo.
“Reklame itu awal berdiri akhir tahun 2015 sebagai usaha Keluarga yang tidak berbadan hukum. Deal pertama saya hanya satu titik, mendirikan papan reklame ukuran 4 × 8 meter dengan dua tiang yang kemudian dirubah dengan ukuran 8 × 16 meter horisontal di lokasi tanah miliknya pak Harno di Anggrek Mas. Untuk sewa tanahnya Pak Harno waktu itu saya membayar 60 juta pertahun melalui transfer memakai rekening atas nama istri saya Izzah Fatati,” katanya. Jum’at (10/11/2023).
Menurut saksi Ridho, setelah papan reklame yang berdiri di atas tanah sewaan dari Harno, beberapa saat kemudian papan reklame tersebut disewa untuk iklan Rokok dengan harga Rp. 200an juta pertahun.
“Reklame Rokok itu terpasang tahun 2015, 2016 dan 2017. Jadi saya terima sekitar Rp. 600 jutaan. Ceritanya di tahun 2015 saya bertemu dengan Feri Candra, orang dari Hartono Elektronim di Dunkin Donat dekat Alun-alun. Dari pertemuan itu saya deal dengan harga Rp 175 juta pertahun atau sama dengan Rp 350 juta dan ada perjanjian kontraknya di tanggal 8 Desember 2015,” sambungnya.
Ditanya oleh Jaksa apakah papan reklame itu aman,? Dijawab Ridho Aman Pak.
Ditanya lagi dari Satpol PP apa juga aman? Saksi Ridho hanya tersenyum dam disambut tawa pengunjung sidang.
Ditanya Jaksa dimana lokasinya untuk iklan Hartono Elektronik. Apakah itu ada kaitannya karena saksi adalah menantu dari terdakwa, atau suami dari Izzah Fatatih,?
“Lokasinya di Jalan Raya Jenggolo. Saya sewa tanahnya 10 juta pertahun dari PU Balai Besar. Itu tidak ada kaitannya Pak,” jawabnya.
Dalam sidang saksi Ridho juga mengakui pada Maret 2015 pernah menstransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada Diana Novita, temannya semasa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dulu.
“Dian pernah berhutang kepada saya. Suaminya Dian Itu punya travel Haji. Dian pernah hutang 50 juta dan sudah dikembalikan, tanpa ada kwitansi sebab Dian teman lama. Saya juga pernah Transfer ke Andi Aswar Anas Rp 75 juta untuk jual beli mobil dan ke teman di Dinas Perijinan Joko Sungkono sebesar Rp 25 juta ” ujarnya.
Masih berkaitan dengan bisnis papan reklamenya, saksi Ridho juga memastikan bahwa dirinya pada 6 Juli 2015 menerima pembayaran reklame berbentuk dua sisi dari PT. Mutiara Mansyur, yang dipasang di depan rumah orang tua kandungnya di Perumahan Nirwana Kahuripan dengan nilai kontrak Rp. 447.750 juta.
“Saya terima itu dari Pak Singgih yang sekarang sudah almarhum. Waktu itu Pak Singgih datang kerumah dan melihat tanah disebelah yang masih kosong dan posisinya strategis,” ungkap saksi Ridho.
Apakah reklame-reklame itu tidak ada campur tangan dari terdakwa untuk mempromosikannya?
“Mertua saya (Saiful Illah) tidak tahu kalau Keluarga kami punya usaha di bidang reklame,” jawab saksi Ridho yang pada tahun 2010 menjabat sebagai Kasi Pemerintah di Kecamatan Taman dan Tahun 2012-2016 menjabat Kasi Trantib Satpol PP Sidoarjo.
Ditanya jaksa apakah pemasukan dari bisnis papan reklame tersebut, saksi masukkan dalam LHKPN,? Saksi Ridho menjawab tidak. Dulu tidak ada itu.
“Itu sama dengan menyamarkan transaksi pemasukan dari bisnis reklame memakai rekening istrinya Izzah Fatati. Di LHKPN bisnis iklanmu juga tidak pernah dilaporkan,” ketus Jaksa KPK Damaria Silaban.
Sebelumnya, mantan Bupati Sidoajo Saiful Ilah Didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi dari pengusaha, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan dari direksi BUMD semasa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Perbuatan terdakwa Saiful Illah dinilai Jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). (Han)