Punya Pil LL,Warga Tambak Kemerakan di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com- Hadi Kurniawan (20) warga desa Tambak kemerakan kec.Krian Sidoarjo di bekuk jajaran unit reskrim Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo,karena tersangka . melakukan tindak pidana kasus setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau kemanfaatan, dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar jenis pil dengan logo LL, saat di unit reskrim Polsek Wonoayu,(jum’at,17/11/2017).

Tersangka kesehariannya bekerja di perusahaan di bidang kayu yang beralamatkan di daerah Trosobo Sidoarjo.

Humas Polsek Wonoayu Ipda Imam mengatakan saat polsek mengadakan operasi di simpang empat Wonoayu kami mengamankan F M (20)Perempuan Ds. Gedangrowo Kec.Prambon, Sidoarjo,telah di dapati membawa 100 butir pil LL warna putih yang di bungkus rokok.Selanjutnya dalam penyelidikan dan pengembangan yang di peroleh dari informasi F M,mendapatkan barang haram dari Hadi Kurniawan,katanya.

Ipda Imam menambahi pada saat itu juga dilakukan pengejaran dalam pengembangan untuk penangkapan terhadap Hadi Kurniawan yang sedang dalam perjalanan di jalan raya krian tepatnya di depan pabrik gula lama krian,tambahnya.

Sementara petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handpone dan 100 pil LL, selanjutnya tersangka harus mendekam di penjara dengan Pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *