Jombang | beritalima.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang fasilitasi forum yang bertemakan Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pemerintah Daerah Guna Meningkatkan Pembangunan di Daerah. Hadir Kejaksaan Negeri Jombamg, Asosiasi Insinyur Indonesia Jawa Timur, Pj. Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T dan peserta dari unsur Kecamatan dan OPD lingkup Pemkab Jombang.
Acara digelar, Senin (4/12/2023) di Bung Tomo, Gedung Pemkab Jombang. Kepala Dinas Pupr Kabupaten, Bayu Pancoroadi, ST., M.T memgatakan agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknik Konstruksi (PPTK) dapat melaksanakan sesuai petunjuk.
Lebih lanjut diungkapkan Pj. Bupati Jombang terkait peran Kejaksaan di Pemerintahan Daerah terhadap materi ini dapat dijadikan satu saran sehingga bia diterapkan dengan baik.
Namun dituturkan Pj. Bupati, tidak bisa bekerja sendiri karena perlu sinergi dengan para lintas sektor untuk membangun Jombang lebih baik.
“Bagaimana pembangunan Jombang menjadi lebih baik bersama para pemimpin OPD yang masing – masing memiliki visi misi,” pungkasnya.
Lebih jauh diungkapkan Kajari dalam paparannya terhadap KPA untuk membuat komitmen peran Kejaksaan mendukung pembangunan daerah. Namun dijelaskan Kajari menurut pengakuannya tidak sebagai penegak hukum tapi turut serta membantu pelaksanaan pembangunan di Jombang lwbih baik.
Dikatakan Kajari Jombang, bahwa Jaksa bekerja memiliki dasar hukum berdasarkan UU No.16/2004 sebagai mana diubah UU No.11/2021. Perprws No.38/2010 dan Peraturan Jaksa Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Ia pun mnnjelaskan bahwa Kejaksaan harua mampu terlibat sepenuhnya dalam prosea pwmbangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamakan pelaksanaan pembangunan untuk mwmwujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
“Serta berkewajiban untuk turut mwnjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara serta melindungi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Jurnalis : Dedy Mulyadi