JAKARTA, Beritalima.com– Salah satu syarat sah seseorang diusung sebagai calon kepala daerah baik itu gubernur/wakil gubernur, bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota dari PDIP calon yang bersangkutan sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) atau juga dianggap mewakili partai.
Itu dikatakan politisi senior PDIP yang juga Ketua DPR Ri, Puan Maharani dalam acara temu awak media anggota Koordinatoriat Parlemen di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (13/12) petang.
Puan yang juga Ketua DPR RI 2019-2024 mengatakan, biasanya ada syarat rekomendasi dari Ketua Umum PDIP untuk seseorang maju ke Pemilihan Kepala Daerah. “Tidak ada yang bisa mengutus kader tertentu di Pilkada selain dari instruksi Ketua Umum,” kata Puan.
Puan mengisyaratkan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming sudah masuk ke dalam kategori. Pilihan Gibran maju di Pilkada sudah melalui pertimbangan yang matang baik dari diri sendiri maupun dari partai.
Menurut dia, jika saat ini adalah era pemilihan langsung, tidak boleh ada yang menghalang-halangi hak warga negara untuk berkontestasi politik.
“Beri kesempatan ada warga negara yang ingin maju dalam pertarungan Pilkada melalui mekanisme yang sah. Biar rakyat yang memilih,” ujar Puan.
Dijelaskan, serahkan ke penyelenggara pemilihan umum. Penyelenggara yang memastikan sehingga jangan sampai saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ada menggunakan sesuatu di luar apa yang menjadi hak warga negara untuk bertarung dalam kontestasi politik.
Seperti diberitakan media, Gibran maju sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta dalam Pilkada 2020. Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta pada Pilkada Solo 2020 melalui DPD PDIP Jateng di Semarang, Kamis (12/12). (akhir)