Putri Duwitasari Membantah, Pernah Bekerjasama Dengan Terdakwa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Putri Duwitasari, dihadirkan JPU Damang Anubowo sebagai saksi dalam sidang
dugaan penipuan dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti, Rabu (28/11/2018).

Putri Duwitasari adalah terpidana 2 tahun penjara untuk kasus penipuan dengan modus investasi dengan pelapor
Novita Rindra Firmanti (terdakwa, red) dan Veisa Catrie Damayanti.

Dalam persidangan, Putri membantah pernah bekerjasama dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti, menjalankan bisnis pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan Savira Nagari mengalami kerugian sebesar Rp 415 juta.

“Saya tidak boleh ngomong opo-opo, saya tidak boleh ngomong apa-apa sama Novita setiap bertemu dengan teman-temanya. Saya kenal Catrie dan Savira pada saat Novita pindahan rumah. Awalnya saya tidak kenal,” kata Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diungkapkan Putri, hubungan bisnis dibidang investasi antara dirinya dengan Novita, berawal dari seringnya dia berhutang kepada Novita dengan bunga 15 persen. Lalu, karena terlilit hutang dan tidak bisa bayar, dia pun berbohong ke Novita dengan mengatakan ada inves. Dari inves itulah dia diberikan pinjaman lagi oleh Novita, kali ini dengan bunga sebesar 28 persen.

Kemudian, Novita mendapat uang lagi dengan bunga 15 persen dari bebrapa temannya, termasuk Catri Damayanti dan Savira Nagari.

“Tapi saya tidak pernah memerintahkan dia (Novita,red) untuk pinjam uang ke lain-lain. Saya tidak kenal dengan Savira maupun terima transferan dari dia,” ungkapnya.

Diketahui, Novita Rindra Firmanti Binti K. A. Agus Totok duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana penipuan pasal 378 KUHP.

Modusnya, terdakwa Novita mengaku
memiliki usaha investasi dibeberapa perusahaan angkutan ekspedisi, arisan ibu Bhayangkari, Tour dan travel di Starlink, Ice dan Tea Singapura dan pengadaan barang dan jasa lainnya.

Apabila ada yang bersedia memberikan modal untuk usahanya, maka dia akan diberikan keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen.

Termakan dengan bujuk rayu tersebut, Savira Nagari kemudian mentransfer secara berkala uang sejumlah Rp 415 juta ke rekening terdakwa Novita Rindra Firmanti, BCA Nomor Rekening 0870908555 mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016.

Seakan menepati perjanjian kerjasamanya, pada pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, terdakwa Novita pernah menyerahkan uang keuntungan kepada saksi korban Savira Nagari sebesar Rp. 21 juta.

Namun setelah itu, terdakwa Novita tidak pernah lagi menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan, juga mengembalikan uang permodalan milik Savira Nagari.

Atas perbuatan terdakwa Novita Rindra Firmanti tersebut, Savira Nagari dirugikan sebesar Rp. 394 juta kemudian melaporkan ke Polrestabes Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *