SURABAYA – beritalima.com, Upaya Putri Natasiya untuk mengganti identitasnya menjadi laki laki bernama Achmad Putra Adinata, batal digelar. Sidang itu sejatinya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/10/2019) dengan hakim tunggal Sigit Supriono.
Hakim tunggal Sigit Supriono menunda sidang karena Pemohon dikabarkan mencabut permohonanya.
“Hari ini adalah pembuktian, apa sudah siap,” kata Sigit Sutriono pada Irwan Santoso Hadiwidjaja, pengacara pemohon saat persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Irwan Hadi mengaku bahwa Kliennya mencabut permohonan yang diajukan karena belum siap dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam pembuktian di persidangan nantinya.
“Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti dan saksi yang mendukung. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut permohonan perkara No 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan permohonan tersebut,” kata Irwan Hadi saat membacakan permohonan pencabutan permohonan ganti kelamin Putri Natasiya.
Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan yang diinginkan Putri Natasiya.
“Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut,” kata hakim Sigit Sutriono menutup persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Permohonan ganti kelamin dari Putri Natasiya menjadi Achmad Putra Adinata ini disebakan karena Putri Natasiya memiliki kelamin ganda.
Pada saat dilahirkan Ia berkelamin perempuan, Namun seiring berjalannya waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari PN. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang. (Han)