Dijerat UU ITE, Moafiyeh Dihukum 10 Bulan Percobaan

  • Whatsapp

BANGAKALAN, Beritalima.com -Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura Jawa Timur menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada Moafiyah, terdakwa kasus penghinaan di media sosial Fecebook kepada Hj. Ekayanti Indrayana.

“Terdakwa divonis 10 bulan hukuman percobaan,” terang Majelis Hakim, Putu Wahyudi.

Moafiyah terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 27 ayat 3. Pasal 310 ayat (1), (2) KUHPidana.

Vonis terhadap terdakwa tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Moafiyah dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Khoirul Arifin menyampaikan, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis hukuman percobaan tersebut.

“Kami tidak terima, kami banding, karena tuntutan kami hukuman 1 tahun penjara bukan percobaan,” katanya.

Kasus ini berawal dari akun ‘Facebook bernama Sofila Jaba yang mencuit status pada 2018 silam. Namun di kolom komentar terdapat kata- kata kasar atau penghinaan yang diduga ditujukan kepada Hj. Ekayanti Indrayana dengan nama akun FB ‘Kie Nha Sieh’.

Merasa dihina, kemudian Hj. Ekayanti Indrayana melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian Polres Bangkalan Nomor LP 73/VI/2018/Jatim/ Res Bangkalan. (SD)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *