MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa Ayik Yulwantini, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda putusan, Kamis 25 Agustus 2016.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang diketuai Wadji Pramono dengan anggota masing-masing Achmad Soberi dan Bunga Melani Hapsari, menguraikan beberapa hal terkait hasil pemeriksaan saksi dan bukti selama dalam persidangan.
Diantaranya keterangan saksi a decharge (meringankan) dan hasil test urine milik terdakwa yang dinyatakan tidak mengandung metafetamina atau negatif Narkoba.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata ketua majelis hakim, Wadji Pramono, dalam amar putusannya.
Padahal dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mejayan, Donna, menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp.800 juta subsider dua bulan kurungan karena terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan bebas ini langsung disambut tangisan keluarga terdakwa yang menghadiri jalannya sidang. Sementara itu, duet penasehat hukum terdakwa, Bambang Eko Nugroho dan Jonathan Didik Hartono, mengatakan sangat puas atas vonis terhadap kliennya (terdakwa). Menurut mereka, hakim sangat bertindak adil dalam memeriksa dan memvonis terdakwa.
“Putusan ini sudah sangat adil bagi klien kami. Karena memang, klien kami tidak bersalah,” kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Jonathan Didik Hartono, kepada wartawan usai sidang.
Penasehat hukum lainnya, Bambang Eko Nugroho, menambahkan, ada yuriprudensi dari Mahkamah Agung bagaimana hakim agung menilai kasus pidana khusus Narkotika, ada yang penuh rekayasa. Apalagi saksi yang memberatkan adalah dari polisi.
“Itu perkara kasasi No.1531K/Pid.Sus/2010 (terdakwa Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun dengan ketua majelis hakim Imron Anwari) dan perkara No.2591K/Pid.Sus/2010,” terang Bambang. (Dibyo)