SURABAYA – beritalima.com, Pembacaan putusan kasus gugatan perdata No 6/PDT.Sus.Plw.Pailit/2018/PN.Niaga.Sby antara Ita Yuliani melawan kurator Najib Gysmar kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum siap dengan surat putusan, dan Kurator Najib selaku pihak terlawan tidak hadir di persidangan.
“Berkas putusan belum siap, jadi tidak bisa dibacakan hari ini, apalagi Kurator Najib tidak hadir, Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis, 18 Oktober 2018,” ujar Harijato sambil mengetuk palu. Kamis (4/10/2018).
Ditemui usai sidang, Harijanto, mengatakan penundaan agenda pembacaan putusan itu merupakan hal yang wajar. Sebab, kata dia, untuk merumuskan putusan kasus sidang perdata itu tidak bisa dilakukan terburu-buru.
“Rumusan putusannya juga tidak mudah, butuh analisa, harus dibuat dengan suasana tenang. Daripada nanti dibuat buru-buru, nanti putusannya jadi tidak baik, apalagi Kurator Najib tidak hadir dalam persidangan, cuma di wakilkan sama pengacaranya, itu pun surat kuasa dari pengacaranya Kurator Najib baru di serahkan juga,” kata Harijanto.
Atas penundaan 2 minggu tersebut, Ita Yuliana selaku pelawan merasa kecewa. Sebab, semenjak penyegelan dilakukan oleh kurator Najib Gysmar cs, dirinya tidak punya tempat tinggal yang jelas, dan hanya menumpang di salah satu rumah kerabatnya.
Kekecewaan Ita semakin bertambah, setelah seluruh harta atau barang yang ada di dalam toko Mitra Tehnik yang bukan jaminan BRI atau tidak termasuk dalam catatan boedel pailit juga dirampas.
Termasuk uang Rp 43 juta hasil penjualan di meja kasir juga di rampas tanpa diberikan tanda terimah dan sampai sekarang tidak jelas keberadan uang itu,
Parahnya lagi, Najib juga mengajak duel orangtua Ita Yuliani, orangtua Ita di dorong hingga jatuh pingsan dan cicin dijari tangannya juga ikut lenyap.
Kendati demikian, Ita Yuliana dan kedua orang tuanya cuma pasrah dan selalu berdoa karena sudah merasa capek mengurusi perkara ini yang diduga penuh rekayasa oleh oknum oknum yang tidak mengenal hukum karma,
“Tinggal nanti apa kata ketua majelis hakim Harijanto yang bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang salah. Semoga dengan tertundanya pembacaan putusan gugatan perlawanan ini, majelis hakim Harijanto dapat menetapkan dengan seadil-adilnya,” ucap Ita.
“Dengan ditundanya 2 minggu putusab semoga majelis hakim Harijanto memutus perkara gugatan perlawanan ini dengan seadil-adilnya sehingga Hukum dan keadilan bukan milik mereka, yang membabi buta seperti tidak mengenal dosa dan hukum karma,” tambah Lussy.
Penyegelan toko milik Ita Yuliani semakin berpotensi ke ranah kriminal, setelah kurator Najib menitipkan kunci gudang toko Mitra Teknik kepada pihak yang tidak berkompeten yakni pak Dul,
yang bukan pengacara dan bukan pula kurator. Sebab, selama kunci gudang dalam penguasaan Pak Dul, ternyata toko Mitra Teknik pernah beberapa kali dibobol maling, sehingga mengalami erugian kurang lebih Rp 2 miliar. (Han)