Putusan MK: Jika ‘Tarik’ Kendaraan, Leasing Harus Ijin Pengadilan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, leasing yang menarik kendaraan karena kredit macet, harus seijin pengadilan.

Putusan ini ketuk hakim MK, dalam gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri, Suri Agung Prabowo dan Aprilliani Dewi, terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Jaminan Fidusia.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 itu, MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia (kendaraan atau rumah), hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya.

“Sepanjang debitur telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri,” ujar Hakim Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/1), kemarin.

Namun apabila yang terjadi sebaliknya, dimana pemberi debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada ketua Pengadilan Negeri.

Dengan demikian hak konstitusionalitas debitur dan kreditur terlindungi secara seimbang,” lanjutnya.
Mahkamah Konstitusi, sidang perdana PHPU Pilp

Keputusan ini didasari tidak adanya perlindungan hukum yang seimbang antara debitur dengan kreditur.
Suhartoyo menyebut kreditur memiliki hak eksklusif dalam menarik objek jaminan fidusia tanpa memberikan kesempatan kepada debitur untuk membela diri.

Bahkan menurut majelis MK, terkadang kreditur menarik objek jaminan fidusia secara sewenang-wenang dan kurang ‘manusiawi’, baik berupa ancaman fisik maupun psikis.

Hal itu pula yang dialami pemohon dalam gugatan ini. Kedua pemohon mengalami tindakan pengambilan paksa mobil Toyota Alphard V Tahun 2004 oleh PT Astra Sedaya Finance (PT ASF).

Padahal pemohon telah membayar angsuran secara taat sepanjang 18 November 2016 – 18 Juli 2017 sesuai perjanjian. Namun pada 10 November 2017, PT ASF mengirim perwakilan untuk berupaya mengambil kendaraan tersebut dengan dalil wanprestasi.

Atas perlakuan itu, pemohon mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan PT ASF. Namun pengaduan tersebut tidak ditanggapi PT ASF hingga pada beberapa perlakuan tidak menyenangkan selanjutnya kepada pemohon.

Menerima perlakuan tersebut, pemohon mengambil langkah hukum dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 April 2018 dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

PN Jaksel mengabulkan gugatan pemohon dengan menyatakan PT ASF melakukan perbuatan melawan hukum. Namun pada 11 Januari 2018, PT ASF kembali menarik paksa kendaraan pemohon. Atas perlakuan paksa tersebut, pemohon menilai PT ASF telah berlindung di balik pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia yang berbunyi, Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Sehingga untuk melindungi debitur lain dari kejadian serupa, MK menyatakan norma pasal tersebut berlaku konstitusional bersyarat.

MK menyatakan Pasal 15 ayat (2), khususnya frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara Pasal 15 ayat (3) khusus frasa ‘cidera janji’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji’. (Red).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *