SURABAYA – beritalima.com, Terduga kasus penyalagunaan dokumen kayu Wempi Darmapan kembali menjalani sidang hari ini, Senin (16/8/2021). Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam sidang, Wempi menjelaskan bahwa yang melakukan pengukuran kayu-kayunya adalah orang dari pihak calon pembeli, yakni PT Anugrah Jaya Utama (AJU), meski Wempi tahu kalau hal itu tidak layak, sebab mereka tidak mengantongi sertifikat pengukuran.
“Setelah itu atas petunjuk dari Dinas Kehutanan Ambon saya buatkan DKOnya. Lantas DKO itu saya kirimkan ke Melinda Lelepary melalu WhatsApp supaya diterbitkan SKSHH-KO, sebab Melinda lah yang mempunyai kewenangan atas SKSHH-KO,” jelas Wempi Darmapan.
Kemudian beber Wempi, setelah terbit DKO yang sudah dia tandatangani dan SKSHH-KO yang ditandatangani sama Melinda Lelepary, maka pada Januari 2020, kayu-kayu tersebut dia kirim ke Surabaya dengan menggunakan Kapal Motor Darlin Isbel, meski Wempi tidak ikut menyaksikan sewaktu kayu-kayunya tersebut diangkut dalam kapal.
“Yang mulia, selain kayu-kayu yang sudah ada di dokumen, ternyata ada 3 meterkubik kayu limbah yang bukan pesanan dari Surabaya pada waktu itu ikut terangkut. Makanya saya tahu kalau SKSHH-KOnya bakal melebihi,” beber Wempi.
Hakim terus mencecar Wempi seputar kayu yang dia kirim ke Surabaya dan menanyakan berapa jumlah kayu yang sebenarnya, sebelum pihak Gakkum KLHK mengambil tindakan pengamanan dan menemukan ada 74 meterkubik kayu Merbau diatas kapal Darlin Isbel.
“Dokumen SKSHH-KO yang saya miliki 54 dan 10 meter kubik, ditambah 3 meterkubik kayu limbah yang hanya ada DKOnya saja. Kayu yang terangkut ke kapal 64 meterkubik dan 3 meterkubik,
sedangkan temuan Gakkum KLHK 74 Meterkubik, sisanya yang 7 meterkubik saya tidak tahu,” jawab Wempi.
Dalam sidang, Wempi juga mengungkapkan, sejak kayunya diamankan, dia sama sekali tidak pernah diberitahu oleh pihak Gakkum KLHK berapa hasil pengukurannya.
“Saya sama sekali tidak diberitahu hasil pengukuran dari tim Gakkum. Hasil pengukuran itu baru saya ketahui justru saat persidangan perkara di gelar di Pengadilan. Sejak kayu-kayu itu ditahan sampai saat ini saya tidak pernah dilibatkan lagi,” ungkap Wempi.
Diakhir persidangan, majelis hakim memutuskan, mendatangi lokasi penitipan kayu untuk menggelar sidang pengadilan setempat.
Sidang tersebut terpaksa digelar lantaran selama proses persidangan, tidak ditemukan titik temu, dan terdakwa Wempi Darmapan siap mengidentifikasi kayu-kayu miliknya yang pernah dia kirim ke PT. AJU.
“Penuntut Umum, kapan, besok kita bisa melihat ke tempat penyimpanan kayu,” tanya ketua majelis hakim Tumpal Sagala kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Besok yang mulia,” jawab JPU Zulfikar dari Kejari Tanjung Perak.
“Jadi terdakwa, besok hari Rabu kita ke lokasi penitipan kayu,” tandas hakim Tumpal Sagala menutup sidang pemeriksaan terdakwa Wempi Darmapan. (Han)