Jakarta, beritalima.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka RAT mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). RAT langsung ditahan atas dugaan gratifikasi dan diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun. Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar jadi pintu masuk KPK usut dugaan gratifikasi.
“Saudara RAT ?PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku penyidik PNS sejak 2005, KPK akan melakukan penahanan terhadap Rafael untuk kepentingan penyidikan akan dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 yang penahanan dilakukan di rutan KPK pada gedung merah putih,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2023)
Menurut Firli konstruksi perkara Rafael adalah penyalahgunaan wewenang ketika menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1.
“Dengan jabatan tersebut RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa WP atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” jelasnya.
Rafael juga memiliki beberapa perusahaan yang salah satunya bergerak di bidang konsultasi. RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah WP yang memilki permasalahan pajak terkait pelaporan kewajiban bukan melalui ditjen pajak. Setiap wp mengalami kendala dan bermasalah dalam proses perpajakan RAT diduga aktif merekomendasi dan koordinasi dengan pt AME,” ujarnya. [Red]