JEMBER, beritalima.com | Pemberian award atau penghargaan tidak diberikan begitu saja, ada 10 kelompok hak yang dipenuhi oleh Kabupaten Jember.
Berdasar data, ada sebanyak 10 kelompok hak yang telah dipenuhi oleh Kabupaten Jember. Diantaranya, hak atas bantuan hukum dengan nilai 80, hak atas informasi dengan nilai 100.
Selain itu, hak turut serta dalam pemerintahan dengan nilai 100, hak dalam keberagaman dan pluralisme dengan nilai 85, serta hak atas kependudukan dengan nilai 100.
Meski mendapatkan nilai yang tinggi, ke depan perlu ditingkatkan lagi. Artinya, meningkatkan pelayanan.
“Seperti yang saya sampaikan, bahwa siapapun yang bernyawa perlu mendapatkan hak. Baik rekan-rekan difabel maupun ODGJ. Siapapun itu, mulai mereka bayi hingga lansia,” paparnya.
Tak hanya itu, tahun mendatang pihaknya juga bakal lebih memaksimalkan pelayanan pemenuhan hak masyarakat Jember.
Menurut bupati, pelayanan kepada masyarakat di pinggiran juga perlu ditingkatkan. “Mereka perlu mendapatkan rumah yang layak, kesempatan bekerja, dan lingkungan yang bersih,” katanya.
Selain itu, para peserta didik di sekolah-sekolah juga perlu diajarkan. Mulai TK, SD, hingga perguruan tinggi.
“Bagaimana mereka perlu menerapkan dan mengerti bahwa kita harus menjunjung tinggi pemenuhan hak asasi manusia,” tandasnya. (Sug)