Raih Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Ekonomi dari FEB – Unair, Gubernur Khofifah Orasi Ilmiah Reformasi Perlindungan Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapat anugerah gelar Doktor Honoris Causa (HC UA) Bidang Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) di Airlangga Convention Center, Kampus C Unair Surabaya, Minggu (15/10/2023).

Prosesi penganugerahan gelar Doktor HC UA ini ditandai dengan penyampaian orasi ilmiah, pemahatan danda emas oleh Gubernur Khofifah. Dilanjutkan dengan penyerahan ijazah Doktor HC UA oleh Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak., CA kepada Gubernur Khofifah didampingi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair Prof. Dr. Dian Agustia, SE., M.Si., Ak., CMA., CA dan Ketua Senat Akademik Prof. Djoko Santoso, dr., Ph.D., Sp.PD., K-GH., FINASIM.

Di hadapan Rektor, jajaran pimpinan Unair, dan ribuan wisudawan program sarjana Unair, Khofifah menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul ‘Reformasi Sistem Perlindungan Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan’ dalam penganugerahan gelar Doktor HC UA ini.

Dalam orasi ilmiahnya, Khofifah mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas program perlindungan sosial serta menjawab tantangan yang ada, Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan reformasi sistem perlindungan sosial melalui perbaikan dan pengintegrasian data masyarakat miskin dan rentan, komplementaritas intervensi serta digitalisasi.

“Kemudian melalui sinergi dan integrasi program perlindungan sosial, digitalisasi penyaluran bantuan sosial, serta pengembangan sistem perlindungan sosial yang adaptif,” ujarnya.

Khofifah melanjutkan, reformasi perlindungan sosial tersebut dilakukan melalui beberapa langkah strategis. Pertama, lewat transformasi Basis Data Terpadu (BDT) menuju sistem pendataan terintegrasi, Satu Data. Kebijakan BDT ini mencakup strategi perluasan cakupan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari sebelumnya 40 persen penduduk Indonesia dengan penghasilan terendah.

“Dengan perluasan basis data ini diharapkan pelaksanaan program bansos dan subsidi dapat menjangkau masyarakat miskin dan rentan miskin,” katanya.

Kedua, melalui penyempurnaan mekanisme penyaluran berbasis non tunai. Hal ini diharapkan mempercepat terwujudnya pelaksanaan program perlindungan sosial yang efektif berdasarkan prinsip 5T (Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat kualitas, dan Tepat administrasi).

Mekanisme penyaluran non tunai yang saat ini berbasis kartu ini, lanjutnya, ke depannya perlu dikembangkan untuk menggunakan teknologi keuangan (fintech), seperti biometrik wajah atau sidik jari, yang memiliki keunggulan infrastruktur transaksi lebih murah, meningkatkan keamanan transaksi, serta memudahkan proses transaksi karena tidak perlu EDC dan tidak perlu lagi membawa kartu.

Ketiga, integrasi program-program perlindungan sosial secara bertahap, antara lain program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), program Kartu Sembako atau sekarang Bantuan Pangan Non Tunai, yang berbasis pada target penerima (beneficiaries) dengan program subsidi energi (LPG) yang berbasis komoditas. Ini penting dilakukan, agar ada efisiensi anggaran karena semakin meningkatnya ketepatan sasaran penerima manfaat.

“Misalnya komponen pendidikan yang terdapat dalam besaran manfaat di PKH dan di PIP tentunya dapat diefisienkan. Kemudian integrasi Kartu sembako dengan subsidi LPG tentunya akan berdampak sangat besar. Laporan TNP2K menunjukan bahwa subsidi LPG ternyata sebagian besar malah dinikmati bukan oleh target sasaran, hanya 32 persen subsidi LPG yang dinikmati oleh masyarakat miskin,” tambah Khofifah.

Kemudian, langkah keempat, sinergi program perlindungan sosial dengan program pemberdayaan antara lain Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program ketenagakerjaan.

Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar penerima bansos yang sudah ‘lulus’ atau sudah graduasi dapat dijaga bahkan ditingkatkan tingkat pendapatannya. Dengan demikian, tingkat kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan agar tidak hanya keluar dari kemiskinan, namun juga terbebas dari kelompok yang rentan miskin.

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, berbagai program bansos yang dulunya terdapat di berbagai kementerian, kemudian oleh Presiden Jokowi diinstruksikan agar diintegrasikan melalui satu kartu yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

“Jadi dulu bansos itu ada di berbagai kementerian. Sehingga kartunya banyak, jadi orang makin miskin, dompetnya makin tebal karena banyak kartu. Kemudian Pak Presiden meminta untuk mengintegrasikan bansos itu menjadi satu kartu,” tuturnya.

Dari situ kemudian dilakukan verifikasi dan validasi data sehingga menjadi referensi untuk mengintervensi supaya ada komplementaritas. Sehingga program perlindungan sosial tersebut bersifat complementari.

“Sebelumnya ada yang menerima bantuan sekolah, bantuan kesehatan tapi tidak terima beras. Padahal mereka adalah bagian dari keluarga kategoru yang paling miskin. Jadi mereka harus mendapatkan intervensi secara complementary,” sebutnya.

“Misal dulu masing-masing bansos ini tidak terkoneksi satu dengan yang lain, sekarang terintegrasi dalam satu kartu Keluarga Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat disinergikan antar kementerian untuk penyaluran berbagai bansos,” lanjutnya.

KKS ini sendiri bentuknya e-wallet atau dalam bentuk dompet elektronik yang kemudian dibangun interoperability. Dimana para pemegang kartu ini dapat mengakses di empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Misal dia terima kartu Bank Mandiri, dia tidak hanya bisa mengakses di ATM Bank Mandiri, tapi juga di ATM Bank Himbara lainnya yakni BRI, BNI, BTN. Tentunya di mesin ATM yang tertera logo Himbara dan telah terintegrasi dengan sistem ‘LINK’,” jelas Khofifah.

Di akhir, Khofifah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa ini. Baik kepada Rektor Unair, jajaran pimpinan Unair, serta para promotor gelar Doktor ini.

“Tak lupa kepada keluarga saya, anak-anak saya. Terima kasih atas semua dorongan dan perhatian yang tulus sehingga kami bisa mendapatkan kehormatan ini. Terimakasih untuk seluruh cinta dalam keluarga,” paparnya.

“Kemudian juga kepada para relawan PKH di seluruh Indonesia, kepada para relawan sosial yang lainnya TKSK, dan lain lain. Terimakasih atas seluruh dedikasi, pengabdian dan pengorbanan melayani masyarakat. Semoga menjadi amal jariyah panjenengan semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak., CA mengatakan bahwa Gubernur Khofifah merupakan salah satu alumni terbaik Unair karena kontribusinya sangat besar bukan hanya bagi Jawa Timur tapi bagi Indonesia. Dimana Gubernur Khofifah adalah lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair tepatnya di Departemen Ilmu Politik.

“Bu Gubernur adalah sosok yang adaptif, resilient dan selalu menemukan cara untuk memecahkan persoalan. Beliau melanglang buana menanggapi berbagai macam persoalan dan memberikan berbagai macam solusi,” urainya.

“Sebagai salah satu alumni terbaik kita, beliau terus belajar di tengah kondisi apapun dan sangat sukses dalam mengemban berbagai macam tugas. Itu tidak lepas dari kiprah dan karakter beliau sebagai seorang pembelajar sejati lulusan Universitas Airlangga,” tukasnya.

Di sisi lain, Promotor yang juga Dekan FEB Unair, Prof. Dr. Dian Agustia, SE., M.Si., Ak menyampaikan pertimbangan penganugerahan gelar Doktor HC UA pada Gubernur Khofifah. Antara lain, atas kontribusinya saat menjabat Menteri Sosial di kabinet Indonesia tahun 2014-2018 pada pemerintah Presiden Jokowi, ia bahkan merupakan menteri termuda pada saat itu.

Selain itu, di usia mudanya Gubernur Khofifah juga telah menjadi anggota DPR RI, dan saat ini menjabat sebagai gubernur perempuan pertama di Jawa Timur untuk Periode 2019-2024.

Pertimbangan lainnya, adalah atas pemikiran Gubernur Khofifah di bidang ilmu ekonomi untuk program reformasi sistem perlindungan sosial sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan.

“Perumusan kebijakan dan implementasi program reformasi sistem perlindungan sosial untuk percepatan pengentasan kemiskinan ini memiliki dampak positif dan dinikmati langsung oleh masyarakat yang menjadi sasaran program,” terangnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan uji pendalaman akademik oleh 9 penguji terkait penganugerahan gelar HC UA kepada Gubernur Khofifah. Dimana, prosesnya telah dimulai sejak pertengahan tahun 2020. Dalam prosesnya telah dilakukan berbagai pengamatan, dan penilaian atas program yang telah dilaksanakan. (Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait