Raker Dengan Menkopolhukam, Mahfud Setuju DPD RI Ikut Bahas Pemilukada

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Persoalan pandemi Covid-19 membutuhkan optimalisasi kerja Pemerintah Pusat dan Daerah, optimalisasi anggaran, upaya perlindungan kesehatan, keselamatan masyarakat dan tindakan lain yang diperlukan.

Hal itu dikatakan Ketua Komite I DPD RI, Dr Agustin Teras Narang dalam Rapat Kerja (Raker) lewat video conference dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (8/5). Raker yang dipimpin Teras Narang itu diikuti seluruh anggota Komite I DPD RI termasuk hadir Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kalimantan Tengah dua periode pilihan rakyat itusempat mempertanyakan dan menyesalkan proses penundaan Pilkada serentak menjadi Desember 2020 tidak melibatkan dan meminta pertimbangan DPD RI.

“Penundaan Pilkada membutuhkan kerja-kerja yang mendesak dan cepat dalam mempersiapkan payung hukum, validitas Data Pemilih, anggaran, penyelenggara, dan peserta di tengah Pandemi. Komite I DPD RI menilai, pelaksanaan Pilkada Desember 2020 kurang memperlihatkan sense of crisis dan akan mengurangi kualitas demokrasi di tingkat lokal karena dilakukan secara tergesa-gesa,” tegas Teras.

Komite I DPD RI juga menyoroti lemahnya koordinasi kebijakan baik antar Kementerian/Lembaga di tingkat pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Raker juga membahas soal RUU Cipta Kerja, Otonomi Khusus Papua dan kebijakan Kemenko Polhukam dalam penanganan Covid–19.

“Kami di Komite I DPD RI mendesak Menko Polhukam RI mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” kata Teras.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik memperkuat pandangan rekan–rekannya di Komite I. Menurut dia, soal pandemi Covid–19, Pemerintah mendesentralisasi wabah tetapi meresentralisasi penanganan. “Terkait Pilkada, saya melihat Perppu ini sangat minimalis karena hanya bicara soal penundaan dan anggaran. Pak Menko mohon kesempatan penundaan ini digunakan untuk benahi kualitas Pilkada. Kami Komite I DPD RI sudah rumuskan draft RUU Pilkada, bisa menjadi masukan untuk Pak Menko Polhukam,” ungkap Abdul Kholik.

Anggota Komite I DPD RI Dapil Papua Barat, Filep Wamafma mendesak agar Menko Polhukam dalam merumuskan kebijakan terkait otonomi khusus hendaknya merujuk pada temuan–temuan Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI yang saat ini masih bekerja merumuskan rekomendasi.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menjelaskan, Karantina wilayah dalam bentuk kebijakan PSBB sekarang ini sesungguhnya sudah bagus. Namun, menimbulkan masalah baru akibat terlalu ketatnya pelaksanaan PSBB. “Pemerintah belum memutuskan tentang relaksasi walau dibanyak negara sudah mulai relaksasi. Relaksasi dibutuhkan, kalau terlalu dikekang, tidak bisa bergerak. Mungkin relaksasi Juli tetapi belum pasti juga. Pemerintah akan kaji terus sambil PSBB ini berjalan,” jelas Mahfud.

Terkait Perppu Pilkada yang banyak ditanyakan anggota Komite I DPD RI, Mahfud MD menjelaskan, awalnya ada permintaan dari KPU untuk menunda Pilkada serentak 2020 lantaran pandemi Covid–19. “Dilakukan pertemuan tripartit antara KPU, DPR dan Pemerintah yang diinisiasi KPU,” kata dia.

Mahfud setuju DPD RI dilibatkan dalam pembahasan berikutnya. “Perlu didengar pendapat DPD RI dan diajak bicara soal Pilkada mengingat Pilkada ini soal daerah. Wala akan ada perdebatan. Hari ini saya akan sampaikan ke DPR agar DPD diajak bicara,” tegas Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud MD mengatakan, berdasarkan catatan di Menko Polhukam, pemerintah akan fokuskan Pilkada serentak 9 Desember 2020, tapi kalau akhir Mei ini pandemi Covid–19 masih mewabah, akan ada Perppu baru yaitu pengunduran pelaksanaan Pilkada menjadi Maret 2021. “Seandainya meleset kembali, pelaksanaan menjadi September 2021.”

Banyaknya pertanyaan dari anggota Komite I DPD RI tentang desakan pelibatan DPD RI dalam berbagai kebijakan terkait kepentingan strategis nasional di daerah, Mahfud MD mengatakan, dirinya sebagai akademisi tentu saja ingin DPD diperkuat.

“Kalau perlu melalui amandemen konstitusi DPD RI menjadi kamar legislatif tersendiri. Tetapi waktu itu gagal. Lalu saya berikan penguatan saat masih menjadi Ketua MK, yaitu setiap pembahasan UU di DPR harus libatkan DPD. Sebuah UU yang tidak melibatkan DPD bisa digugat ke MK sebagai cacat prosedural,” demikian Mahfud MD. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait