Kasus ABK Indonesia di Kapal China, Wa Ode Minta Hormati Hak-hak TKI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Belakangan publik Indonesia dihebohkan video viral pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) yang terjadi di kapal ikan berbendera China. Video itu berasal dari ABK berkebangsaan Indonesia yang sedang berlabuh di Pelabuhan Busan, Korea Selatan dan pertama kali ditayangkan Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) 6 Mei 2020.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Kendari / 02-09-1989 prihatin dan menyampaikan kekhawatiran mengenai nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di berbagai perusahaan asing.

“Perlindungan TKI merupakan penting dalam hubungan antar bangsa. Jadi, apabila terjadi penghilangan hak dasar pekerja kita, tentu negara harus melakukan penyelidikan atau perlindungan kepada mereka,” kata Wa Ode, senator dari Sulawesi Tenggara itu kepada awak media, Jumat (8/5).

Kendari / 02-09-1989Dikatakan, tenaga kerja merupakan komponen penting dalam hubungan dunia industri. Namun demikian, hak-hak pekerja harus dipenuhi karena mereka dilindungi berbagai konvensi ketenagakerjaan internasional.

“Berdasarkan informasi saya dapat, ABK Indonesia mendapat perlakuan tak manusiawi, seperti minum air laut ataupun kurangnya waktu istirahat, padahal pekerjaan mereka termasuk berisiko tinggi,” lanjut senator kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara, 2 September 1989 tersebut,

Wa Ode mengaku heran dengan pemakaman jenazah ABK ke laut karena alasan dapat menularkan penyakit. “Sudah digaji rendah, minum air laut, masak jenazahnya dibuang pula ke laut dengan alasan penyakit menular,” tegas Wa Ode tidak dapat menahan kegeramannya atas perlakuan kapal asing tersebut kepada awak kapal Indonesia.

Kekhawatiran terbesar Wa Ode adalah peristiwa di kapal penangkap ikan tersebut merupakan fenomena gunung es. Jadi, itu mungkin tidak hanya terjadi kepada awak Long Xin 605 dan Tian Yu yang kebetulan bisa minta pertolongan di Busan, Korea Selatan.

“Posisi awak kapal lemah, apalagi kalau lokasi pekerjaannya di lautan. Aturan tinggal aturan, tergantung perusahaan atau kapten kapal mau menjalankannya atau tidak. Jadi, rentan diperlakukan tidak manusiawi,” tegas Wa Ode.

Karena itu, Wa Ode berharap agar perlakuan terhadap tenaga kerja oleh perusahaan asing, baik di dalam maupun di luar negeri dapat mengacu pada tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) agar hak-hak pekerja terlindungi dan daerah juga mendapat manfaat ekonomi, sosial dan budaya dalam jangka panjang.

“Indonesia memiliki potensi bonus demografi yang besar, artinya kita perlu menyiapkan akses rakyat kita ke dunia kerja seluas-luasnya. Pada sisi lain, mereka harus terlindungi agar dapat terus produktif dalam jangka panjang dan membawa know-how industri ke ekonomi kita,” demikian Wa Ode Rabia Al Adawia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait