JAILOLO, BeritaLima.com-Perlindungan Anak sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Revisi atas UU Nomor 23 tahun 2002, di Era Otonomi Daerah diimplementasikan dalam bentuk Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam Kegiatan Evaluasi Kabupaten/ Kota Layak Anak, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI , Nomor 14 tahun 2011 tentang Evaluasi Kab/Kota Layak Anak.
Perlindungan Anak yang dimaksudkan dalam UU tersebut adalah Pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak. Evaluasi KLA dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah Kabupaten/Kota telah memenuhi hak – hak anak dan perlindungan khusus anak.
Untuk itu di Kab. Halmahera Barat (Halbar), pada hari Jumat (13/3) kemarin, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kab. Layak Anak ( KLA), yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Halbar Drs. Syahril Abdulrajak, M.Si dan dihadiri oleh unsur organisasi Perangkat Daerah sebanyak 20 ( Pimpinan Perangkat Daerah dan Staf ), Unsur instansi vertikal: Polres Halbar , Unsur Lembaga masyarakat dab keagamaan: Pusat Pengembangan Anak wilayah Toboso/Gereja GMIH Elim Taboso dan Fasilitator Forum Anak Kabupaten.
Sekretaris Daerah kab. Halbar sekaligus sebagai Penanggung Jawab merangkap Ketua Gugus Tugas Kab. Layak Anak mengatakan bahwa : rapat tersebut untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Unsur – unsur yang terlibat dalam Gugus Tugas KLA baik oleh OPD maupun instansi vertikal dan unsur lainnya terkait 24 (duapuluh empat) indikator KLA , sekaligus mempersiapkan Data dan dokumen untuk penilaian dan Evalusi KLA yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai tgl 23 Maret sampai 11 April 2020 (tahapan penilaian mandiri).
Syahril juga mengatakan bahwa Kab . Halbar melalui Pemerintah Daerah, sejak tahun 2016 telah mendeklarasikan “Halmahera Barat Menuju Kabupaten Layak Anak” sehingga mulai tahun 2017 setiap tahun Kab. Halbar dievalusi oleh Kementerian PP & PA melalui Tim Independet .
Beliau berharap hasil Penilaian dan evaluasi tahun ini dapat mencapai target sesuai harapan. “Saya berharap evaluasi tahun ini dapat mencapai target sesuai harapan kita”katanya.
Lanjutnya, kepada pimpinan PD dan unsur terkait agar serius dalam melaksanakan tugas masing masing dalam menyiapkan hal-hal yg diperlukan dan rapat tersebut akan dilanjutkan dalam minggu depan bersama Dinas PP & PA Prov. Maluku Utara harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) PP& PA Kab. Halbar “Dra. Fransiska Renjaan mengatakan “bahwa penilaian dan evaluasi KLA ini mengenai 24 indikator terkait dengan pemenuhan hak- hak anak dan perlindungan khusus anak yang terbagi dalam 5 Klaster , yaitu : Klaster 1). Hak Sipil dan Kebebasan ; 2). Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatuf 3).Kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4). Pendidikan , pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan klaster 5). Perlindungan Khusus Anak .
Selain itu ada juga lanjutnya, indikator Kelembagaan Desa dan Kecamatan layak anak.
Dengan demikian kata Fransiska, hal-hal yang dinilai tidak hanya menyangkut tugas dan funsi Dinas PP & PA , tetapi menjadi tugas dan fungsi hampir semua OPD terkait serta adanya dukungan dan peran Lembaga Masyarakat , Dunia Usaha dan Media Massa.
Saya berharap agar Gugus Tugas KLA dapat berfungsi dengan baik dalam mengembangkan Program KLA di Kab. Halmahera Barat,harapnya. (rdy)