Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan harapan agar lebih baik

  • Whatsapp

JAILOLO, BeritaLima.com-Perlindungan Anak sebagaimana telah diatur dalam UU  Nomor 35 tahun 2014 tentang Revisi atas UU Nomor 23 tahun 2002,  di Era Otonomi Daerah diimplementasikan dalam bentuk Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)  yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam Kegiatan Evaluasi Kabupaten/ Kota Layak Anak, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI , Nomor 14 tahun 2011 tentang Evaluasi Kab/Kota Layak Anak.

Perlindungan Anak yang dimaksudkan dalam UU tersebut adalah Pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak. Evaluasi KLA dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah Kabupaten/Kota telah memenuhi hak – hak anak dan perlindungan khusus anak.

Untuk itu  di Kab. Halmahera Barat (Halbar), pada hari Jumat (13/3) kemarin, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kab. Layak Anak  ( KLA), yang dipimpin  oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Halbar  Drs. Syahril Abdulrajak, M.Si   dan dihadiri oleh unsur organisasi Perangkat Daerah  sebanyak  20  ( Pimpinan Perangkat Daerah  dan Staf ),  Unsur instansi  vertikal: Polres Halbar , Unsur Lembaga masyarakat dab keagamaan: Pusat Pengembangan Anak wilayah Toboso/Gereja GMIH Elim Taboso  dan Fasilitator Forum Anak Kabupaten.

Sekretaris Daerah kab. Halbar sekaligus sebagai Penanggung Jawab merangkap  Ketua Gugus Tugas Kab. Layak Anak mengatakan bahwa : rapat tersebut untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Unsur – unsur yang terlibat dalam Gugus Tugas KLA baik oleh OPD maupun instansi vertikal dan unsur lainnya terkait 24 (duapuluh empat) indikator KLA , sekaligus mempersiapkan Data dan dokumen untuk penilaian  dan Evalusi KLA  yang akan dilaksanakan  serentak di seluruh Indonesia mulai tgl 23 Maret  sampai 11 April 2020  (tahapan penilaian mandiri).

Syahril juga mengatakan bahwa  Kab . Halbar melalui Pemerintah Daerah,  sejak tahun 2016  telah mendeklarasikan  “Halmahera Barat Menuju Kabupaten Layak Anak”  sehingga mulai tahun 2017 setiap tahun  Kab. Halbar dievalusi oleh  Kementerian PP & PA  melalui Tim Independet .

Beliau berharap hasil Penilaian dan evaluasi tahun ini dapat mencapai target sesuai harapan. “Saya berharap evaluasi tahun ini dapat mencapai target sesuai harapan kita”katanya.

Lanjutnya, kepada pimpinan PD dan unsur terkait agar serius  dalam melaksanakan tugas masing masing dalam menyiapkan hal-hal yg diperlukan dan rapat tersebut akan dilanjutkan dalam minggu depan bersama Dinas PP & PA Prov. Maluku Utara harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) PP& PA Kab. Halbar “Dra. Fransiska Renjaan mengatakan “bahwa penilaian dan evaluasi KLA ini mengenai 24 indikator terkait dengan  pemenuhan hak- hak anak dan perlindungan khusus anak  yang terbagi dalam 5 Klaster , yaitu : Klaster 1). Hak Sipil dan Kebebasan ; 2). Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternatuf  3).Kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4). Pendidikan , pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan klaster 5). Perlindungan Khusus Anak .

Selain itu ada juga lanjutnya, indikator Kelembagaan  Desa dan Kecamatan layak anak.

Dengan demikian kata Fransiska, hal-hal yang dinilai tidak hanya  menyangkut  tugas dan funsi   Dinas PP & PA , tetapi menjadi tugas dan fungsi hampir semua OPD terkait  serta adanya dukungan dan peran Lembaga Masyarakat , Dunia Usaha dan Media Massa.

Saya berharap agar Gugus Tugas KLA dapat berfungsi dengan baik dalam mengembangkan Program KLA di Kab. Halmahera Barat,harapnya. (rdy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait