SURABAYA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi Daerah Jawa Timur (Satgas SWI Jatim) dengan tema “Pengaturan dan Pengawasan Fintech Peer to Peer Lending dan Perdagangan Aset Kripto”, Rabu (15/12/2021).
Kegiatan yang dihadiri oleh anggota Satgas SWI Jatim, Akademisi, Asosiasi dan Polres di wilayah Surabaya tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan update informasi tentang perkembangan Pengaturan dan Pengawasan Fintech Peer to Peer Lending (Fintech P2P) dan Perdagangan Aset Kripto.
Selain itu juga untuk memperoleh masukan dari anggota dan peserta rakor sebagai rekomendasi untuk SWI Daerah Jatim menyusun strategi untuk meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online dan investasi aset kripto ilegal.
Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam sambutannya mengatakan, permasalahan yang muncul terkait Fintech P2P dan perdagangan aset kripto adalah maraknya Fintech P2P dan perdagangan aset kripto yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.
Entitas ilegal ini sangat masif melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi atau media sosial sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan penawaran tersebut dan mengabaikan risiko yang timbul akibat melakukan transaksi dengan Fintech P2P dan investasi aset kripto ilegal.
Bambang menambahkan, penanganan atas penawaran investasi aset kripto dan pinjaman online ilegal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja, namun perlu adanya sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas pada sektor tersebut.
Karena itu, kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar anggota SWI Daerah Jatim dalam meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat, serta dapat mencegah dan memberantas penawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyampaikan, selama ini masyarakat lebih mengenal Fintech P2P sebagai sarana untuk borrower (peminjam) saja. Padahal Fintech P2P bisa menjadi salah satu sarana alternatif untuk berinvestasi dan berperan sebagai lender (pemberi pinjaman) dengan imbal hasil yang kompetitif dan terbukti telah banyak membantu pembiayaan bagi pelaku usaha produktif khususnya UMKM.
Tris Yulianta melanjutkan, karakteristik Fintech P2P memang berbeda dengan perbankan. Di Fintech P2P dana lender tidak dijamin oleh LPS, risiko kredit pada pemberi pinjaman, risiko pendanaan relatif tinggi sehingga berpengaruh pada bunga atau imbal hasil yang lebih tinggi dibanding perbankan, proses relatif cepat, persyaratan mudah, tanpa batas waktu dan tempat dan dapat memilih pihak yang akan didanai.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK, Fintech P2P yang terdaftar dan berizin di OJK hanya diperkenankan untuk mengakses Camilan (Camera, Microphone dan Location). Saat ini terdapat 104 penyelenggara Fintech P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK. Jika ada platform Fintech P2P yang meminta akses lebih dari itu maka dipastikan Fintech P2P tersebut ilegal.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Muh. Syist mengatakan, saat ini terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang diawasi oleh Bappebti.
Masyarakat diharap berhati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix), dan sebelum berinvestasi kripto harus meneliti daftar pedagang kripto serta daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto.
Narasumber lain, Kanit Cyber Polda Jatim, Kompol Fadilah, mengungkapkan, saat ini Pinjaman Online (Pinjol) ilegal menjadi perhatian dari pihak kepolisian terutama sejak mencuatnya adanya kasus bunuh diri oleh korban yang terjerat utang pada pinjol ilegal.
Berdasarkan penelusuran yang pernah dilakukan oleh Tim Cyber Polda Jatim, dalam menjalankan operasinya, perusahaan induk Pinjol ilegal memiliki beberapa aplikasi yang sehingga ketika debitur mengakses aplikasi Pinjol ilegal maka akan ditagih oleh beberapa aplikasi Pinjol ilegal lainnya.
Disebutkan, selama tahun 2021 Polda Jatim telah menerima 41 pengaduan terkait Pinjol ilegal dengan rincian 38 sudah dilakukan penyelidikan serta 3 sudah dilakukan penyidikan. Diungkapkan, kesulitan yang dialami kepolisian dalam pengungkapan kasus Pinjol ilegal adalah pemilik dana dari Pinjol ilegal tidak diketahui dan mereka menerapkan sistem terputus dalam operasionalnya, sehingga pemilik dana tidak dapat dilacak keberadaannya. (Gan)
Teks Foto: Rakor Satgas SWI Jatim yang diadakan OJK KR 4 Jatim di Surabaya, Rabu (15/12/2021).