TORAJA UTARA, beritalima.com – Setelah mendapat sorotan keras dari sejumlah masyarakat Toraja Utara soal ditenggarai nya penggunaan mobil mantan Bupati Toraja Utara, Frederick Batti Sorring, Robincon dengan plat DP.1 K, warga menuding penggunaan mobil tersebut dicurigai dipinjam pakai yang diketahui bukan pejabat.
Padahal, mobil Robincon itu ditarik dari mantan Bupati Toraja Utara dengan alasan untuk digunakan serta mendukung keperluan Bupati yang terpilih.
Akan tetapi asas manfaat mobil tersebut justru diketahui dimanfaatkan bukan seorang pejabat melainkan kan diketahui seorang wiraswasta.
Padahal sangat jelas, seperti apa yang disampaikan oleh Kabag Umum Pemda Kabupaten Toraja Utara, Daniel P. Kalua, saat dimintai tanggapannya, Jumat (12/1) diruang kerjanya, Kisruhnya soal penggunaan mobil DP. 1 K, pihak belum mengetahuinya.
Pasalnya, jawab Daniel, Randis ( Kendaraan Dinas), mobil itu telah diserahkan ke Rujab untuk dimanfaatkan oleh tamu Bupati, melainkan bukan diperuntukkan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi kita sudah serahkan, mobil Robincon itu di Rujab agar dimanfaatkan oleh Bupati untuk tamu-tamu beliau”, ujar Daniel.
Carut marutnya dugaan pemanfaatan Randis tersebut yang merupakan fasilitas negara dari hasil pajak rakyat, itu membuat masyarakat Toraja Utara meminta aparat yang terkait sebaiknya menelusuri agar keberadaan fasilitas negara tersebut tidak terkesan dimampatkan salah yang bukan peruntukannya.
Sesuai aturan yang ada berdasarkan, fasilitas umum adalah Barang yang dikuasai negara, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh anggaran dan belanja negara yang pemakaiannya atau peruntukkannya oleh pemerintah atau negara (bestemming atau bestimmung) bagi umum. ( Hukum Administrasi Negara)
Pejabat Negara adalah Pejabat yang dimaksud dalam Ps. 11 UU No. 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian yaitu : Presiden dan Wakil presiden Ketua, Wakil ketua, dan anggota MPR ketua, Wakil ketua dan anggota DPR ketua , Wakil ketua, ketua muda dan Hakim Agung MA serta semua badan peradilan Ketua, Wakil ketua dan anggota DPA (sudah dibubarkan) Ketua, Wakil ketua dan anggota BPK, Menteri dan jabatan setingkat Menteri Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar, Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pejabat Negara dalah Presidden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota. ( PS. 85 UUNo. 10 Tahun 2008 dan PP No. 14 Tahun 2009).
Pejabat negara dalam definasi ini adalah pejabat negara yang berasal dari partai politik.
Pejabat Negara yang berasal dari Pejabat karir terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.
Penyalahgunaan Fasilitas Negara adalah Pemakaian sarana dan prasarana yang dibiayai dari APBN dan atau APBD yang penggunaanya berada dibawah Kewenangan Pejabat Negara yang bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintah yang layak dan/atau peraturan perundang-undangan.
Penyalahgunaan Fasilitas terkait dengan jabatan adalah pemakaian sarana dan prasarana, biaya operasional yang dibiayai oleh APBN dan atau APBD dan kewenangan untuk mendukung tugas dan kewajiban sebagai pejabat negara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika seorang pejabat itu melabrak dan melanggar aturan yang ada serta bertindak semena-mena maka sudah dipastikan pejabat tersebut dapat diproses serta dipidanakan sesuai pelanggaran Undang-Undang tersebut. (Gede Siwa).