Beritalima, Aceh – Sekretaris Desa (Sekdes) Keude Baro, Kec. Simpang Ulim, Aceh Timur diprotes karena rangkap profesi. Taufik Hidayat selain menjabat Sekdes (non PNS) di Desa itu iya juga sebagai pendamping lokal desa (PLD) di empat desa kecamatan terkait.
Protes hadir dari kalangan masyarakat, yang menyebutkan, secara peraturan Sekdes dan aparatur desa tidak boleh menjadi PLD di suatu desa. Karenanya, Pria yang akrab disapa Hidayat itu harus menanggalkan salah satu jabatannya itu, Sekdes atau anggota PLD.
“Saya mengakui bahwa saya sekdes juga merangkap PLD, dan pemerintahan kecamatan sudah mewarning saya, kalau saya tidak boleh berprofesi dua jabatan ini,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (06/12).
Awalnya ia adalah Sekdes, yang kemudian secara online ia mendaftar PLD dan kemudian lewat rekrutmen. Ia juga mengaku telah menjadi PLD selama beberapa bulan terakhir. “Kepada Kecamatan sudah meminta, kalau saya akan aktif hanya akhir tahun ini saja, berhubungan banyak tugas kerja lapangan masih harus saya selesaikan,” lanjut Hidayat.
Camat Simpang Ulim Russamin SE melalui Sekcamnya, membenarkan kasus tersebut, namun pihaknya telah membicarakan hal itu kepada PLD sekaligus Sekdes yang bersangkutan. “Sudah kita minta, yang bersangkutan harus segera meninggalkan salah satu jabatannya, akhir tahun ini ia hanya akan aktif salah profesi saja,” kata Syarifah Gugayah selaku Sekcam Simpang Ulim.(EN)