Sumenep, beritalima – bertempat di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Sumenep, bagian Hukum sekretariat daerah Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar pada Rabu (1/ 03/ 2017).
Acara dihadiri Bupati Sumenep, Forpimda, Ketua DPRD Sumenep, Kapolres, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep camat dan perwakilan kepala desa Se kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep, DR. KH. A. Busyro Karim, MSi. Dalam sambutannya menyampaikan, Tujuan kegiatan sosialisasi Pemberantasan Pungli ini adalah agar sumenep bebas dari praktek pungli. “Kita sudah lama mendengar pungli bahkan dari jaman dahulu dan sangat sulit memberantasnya jika tidak kompak dengan penuh kesadaran menghentikannya dengan bekerja ekstra”, jelas Bupati.
Menurut Bupati, Pengawasan dan pemberantasan pungutan liar ini dilindungi oleh Undang undang karena Pungli termasuk perbuatan melawan hukum. Bahkan indonesia termasuk nomor urut ke 124 negara sedunia yang marak terjadi pungli dari 300 negara dunia.
“Kasus Oprasi tangkap tangan (OTT) masih mengkhawatirkan di Indonesia. Semoga kegiatan pagi ini menbuat kita mengerti dan memahami bahaya pungli”, papar Bupati Busyro Karim.
Mantan ketua DPRD Sumenep ini menambahkan bahwa Pada 26 januari lalu sudah dilaksanakan pelantikan satgas saber pungli. “Kegiatan hari ini merupakan bagian didalamnya. Semoga membawa manfaat bagi kita dan masyarakat Sumenep Khususnya”, pungkas Bupati Sumenep.
Acara diikuti tidak kurang dari 200 orang dengan menghadirkan nara sumber yaitu Kepala Kejaksaan negeri sumenep dan Kapolres Sumenep.
(An)