ACEH, Beritalima- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang membidangi Hukum Politik Dan Pemerintahan, menggelar acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Terhadap Rancangan Qanun Aceh/ Perda Tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin, pada hari KamiS,14 September 2017 pukul 10.00 WIB di Gedung Utama DPR Aceh.
Acara RDPU ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRA, Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si. dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRA, Ermiadi Abdurahman ST. dan didampingi oleh Anggota Komisi I DPR Aceh.
Rancangan Qanun ini disusun dikarenakan Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari peradilan yang adil dalam prinsip Negara hukum, Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa konstitusi telah mengakui Indonesia sebagai Negara hukum.
Dalam pasal 27 ayat (1) undang-undang dasar tahun 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Persamaan dihadapan hukum tersebut dapat terealisasi dan dapat dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Persamaan dihadapan hukum harus diiringi pula dengan berbagai kemudahan untuk mendapatkan keadilan, termasuk didalamnya pemenuhan hak atas bantuan hukum.
Program bantuan hukum merupakan implementasi dari undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI).
Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, yaitu sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh Negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab Negara dalam mewujudkan Equality Before The Law, Acces To Justice, dan fair trial.
Bantuan hukum adalah jasa hukum yg diberikan oleh Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kepada Pihak Masyrakan yang tidak mampu dikarenan kondisi satu dan lain hal yang bersangkutan tidak memahami hukum dan tidak mampu membayar Kuasa Hukum sehingga membutuhkan bantuan.
Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah hukum pidana, perdata dan tata-usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi. Terkait biaya pelayanan bantuan hukum ini akan ditanggung oleh Negara. Akan tetapi oleh karena rendahnya serapan anggaran yang digunakan OBH dan masih banyak Masyarakat Aceh yang tidak terlayani OBH, maka Pemerintah Aceh merasa perlu membentuk satu aturan khusus bantuan hukum kepada Masyarakat Aceh yang fakir miskin, Sebut Ermiadi.
Kegiatan dan kita lakukan Rapat RDPU bertujuan untuk memenuhi ketentuan bab VI (enam) pasal 22 qanun aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun, yang antara lain menyatakan “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui Rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.”Semoga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan rancangan qanun aceh tentang bantuan hukum fakir miskin ini mendapat masukan dan perbaikan demi optimalnya pelaksanaanQanun tersebut,’’Tutupnya,’’(Aa79).