LABUHANBATU, beritalima.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Makmur, SE pimpin rapat koordinasi didampingi Komisioner Bawaslu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu 26 September 2018 Pukul 14.00 WIB, dengan agenda memberi pemahaman Penempatan APK (Alat Peraga Kampanye) di Kecamatan masing-masing serta larangan pemasanggan dan pengutan personil dalam pengawan Pileg dan Pilpres yang tahapannya Sudah berjalan, Kamis (27/9/2018).
Makmur mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan terhadap APK yang ditentukan oleh KPU melalui PKPU terkait disain, jumlah, lokasinya dan seterusnya. Ketentuan tersebut menjadi basis Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga baik yang difasilitasi maupun yang tambahan dalam lingkup batasan yang ditentukan oleh PKPU.
Terhadap APK yang diluar yang diatur oleh KPU, Bawaslu berwenang untuk mengatur dan menindak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Diantara APK yang diatur oleh Bawaslu adalah terkait dengan APK yang dipasang oleh calon secara individual. Setiap APK calon diperbolehkan sepanjang tidak memasukkan unsur partai politik kepesertaan Pemilu yaitu Logo dan Nomor Urut. Logo dan nomor partai politik bersifat komulatif.
Terhadap batasan APK diluar yang diatur oleh KPU di calon presiden dan wakil presiden serta calon DPD, Pengawas Pemilu mendasarkan pada gambar/foto pasangan calon (berpasangan) dan nomor urut serta gambar/foto calon dan nomor urut untuk calon DPD.
Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP dalam melaksanakan penertiban APK. Bawaslu dapat mengambil tindakan sendiri dalam melaksanaan putusan administratif sepanjang mendapatkan persetujuan dengan pihak terkait. Dalam pelaksanaan penertiban APK, Bawaslu berusaha untuk tidak melakukan perusakan terhadap APK tersebut.
Sarfan Koordinator Pencegahan hubungan antar lembaga mengingatkan laporan harian pengawasan, meminta kepada di visi PHL agar terus mengupdate segalah perubahan yang terjadi, pahami aturan Pengawasan, mana kawan kawan yang belum membuat laporan segera diselesaikan, nama nama yang belum masuk dalam DPT atau masih terdapat yang ganda serta waega yang meninggal dunia semua data harus jelas dan lengkap kirim ke Bawaslu agar kita tindak lanjuti.
Sementara Parulian silaban lebih menekankan Pemahaman undang-undang 7 tahun 2017 beserta turunannya Peraturan KPU dan Peraturan bawaslu dan pahami aturan kampanye, untuk memahami itu kita harus terus membaca agar nantinya tidak salah dalam mengambil keputusan, iklan media sosial yang di daftar di KPU 10 Akun Bawaslu sudah bekerja sama dengan Kominfo dalam pengawasan media sosial. (Oelies).