SURABAYA – beritalima.com, Paguyuban Siok Cinta Damai mengadakan Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pasca kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA). Senin (17/4/2023).
Rapat ini sebagai rangkaian proses pengurusan dan pemberesan kepailitan PT. SPA setelah diputus pailit pada Rabu 29 Maret 2023 dan dimuat di koran.
Hadir dalam rapat, Hakim Pengawas PT SPA dalam Pailit, Slamet Suripto, Kuasa Hukum Pemohon Pailit, Hari Sulistiawan, Kurator Rendy Sutanto dan Syapril Wibisono. Sementara perwakilan dari Debitur dalam pailit PT. SPA tidak ada satupun yang hadir.
Banyak hal yang dijelaskan dalam rapat tersebut. Misalnya, status tanah yang belum terpasang plang Sita Umum, Kasasi yang diajukan oleh PT SPA, hingga upaya hukum Gizjeling akibat banyak tagihan yang tidak diakui oleh Debitur.
“Nanti akan kita minta pada hakim pengawas agar ada upaya paksa atau sandera atau Gizjeling. Kita berharap pada persidangan berikutnya yakni pada tanggal 22 Mei 2023 hakim pengawas atau kurator dapat menghadirkan Debitur,” kata Kreditur Fidel Castro Hutapea di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.
Ditandaskan Fidel, seandainya Debitur tidak hadir, maka pihaknya akan memohon rekomendasi kepada hakim pengawas untuk upaya paksa penyanderaan terhadap Debitur.
Terkait aset milik PT SPA yang dipakai untuk sirkuit Drug Race, Fiderl Castro memastikan kalau aset tersebut sudah dalam kondisi Sita Umum.
“Aset itu sekarang dipegang Tim Kurator karena masih dijaminkan kepada BTN. Untuk aset yang lain-lain Kurator sudah bersurat pada Debitur, meski surat itu belum dibalas. Kami harap pihak Debitor kooperatif dalam proses kepailitan ini,” ungkapnya.
“Tanggal 31 Mei PT SPA sudah dinyatakan Pailit, tapi kenapa di tanggal 8 April masih digunakan sirkuit Drug Race. Saya minta segera di pasang plang Sita Umum, supaya tidak dibisniskan untuk kegiatan Drug Race oleh EO yang tidak bertanggung jawab,” sambung Kreditur Suparman.
Sementara Tjandrawati Prayitno, ketua Paguyuban Siok Cinta Damai, lebih memilih menyoroti sikap BTN yang mengajukan Kasasi atas putusan pailit PT SPA ini. Tjandrawati, mempertanyakan kenapa BTN mengajukan Kasasi.
“Ini ada apa. Ada apa antara BTN dengan PT SPA. BTN kan Bank Pemerintah. Kenapa dia mengucurkan dana untuk proyek di PT SPA yang mangkrak. Sepertinya BTN membiayai proyek bodong. Fakta ini harus kita pertanyakan kenapa BTN Kasasi. Jangan-jangan ada kesalahan analisa kredit dari BTN. Katanya PT SPA punya investor baru yang memberi proposal penyelesaian utang 8 tahun,” katanya.
Ditanya apa sikap Paguyuban Sipoa Cinta Damai terkait upaya hukum Kasasi yang diajukan PT SPA dalam Pailit,? Tjandrawati menjawab itu menjadi hak bagi BTN.
“Itu menjadi haknya BTN. Tapi eksekusi terhadap Aset Pailit tetap berjalan. Hari ini kita sudah masukkan kontra memori kasasi,” jawabnya.
Terpisah, kuasa hukum Pemohon Pailit PT SPA, Hari Sulistiawan menyatakan kalau dalam Kepailitan, Kasasi tidak mempengaruhi Kepailitan. Sedangkan
upaya hukum Gizjeling dikatakan Hari menjadi domain Kurator.
“Gizjeling itu upaya Kurator, itu bukan wilayah Kreditur. Yang bisa memohonkan Gizjeling itu kurator.
Ditanya berapa total tagihan dalam Kepailitan PT SPA ini,? Hari menjawab berdasarkan PKPU sementara PT SPA sekitar Rp 200 miliar.
“Total tagihan Bank BTN sebagai Kreditur Separatis mempunya tagihan sekitar Rp 140 miliar,” jawabnya. (Han)