BONDOWOSO, beritalima.com – Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin sampaikan nota penjelasan terhadap sembilan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 pada rapat paripurna DPRD di Gedung Graha Paripurna, Rabu (9/9).
Sebanyak sembilan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah akan dibahas oleh DPRD wilayah setempat. Adapun, sembilan Raperda yang diajukan sebagaimana penyampaian Bupati Drs KH Salwa Arifin dalam rapat tersebut, yakni diantaranya :
1.Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilbup masa jabatan 2023-2028
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda nomer 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso
3. Raperda tentang Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan pemukiman
4. Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas
5. Raperda tentang Penyelenggaraan pendidikan inklusif6. Raperda tentang Pengelolaan sampah
7. Raperda tentang Perubahan atas Perda nomer 4 tahun 2012 tentanb Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardika FM 8. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsiapan9.
Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Bupati Salwa Arifin mengatakan, untuk memenuhi ketentuan tahapan pembahasan Raperda sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomer 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundangan-undangan, ia menyampaikan secara terperinci isi ke-9 Raperda tersebut.Usai menyampaikan sembilan Raperda itu, Bupati Salwa meminta untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami mohon dengan hormat sembilan Raperda dimaksud untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tutupnya.
Usai rapat paripurna tersebut, DPRD Bondowoso melanjutkan dengan menggelar rapat intern dalam membentuk empat pansus untuk pembahasan sembilan Raperda itu.
Saat ditemui, Ketua DPRD H Ahmad Dhafir menyampaikan bahwa sembilan Raperda yang disampaikan itu sudah diusulkan pada tahun 2019 lalu.Dhafir menjelaskan, dalam sembilan Raperda itu diantaranya adanya Perda kelembagaan yang sudah dipersiapkan, adapun pelaksanaannya semua tergantung Bupati Salwa.
“Yang penting DPR sudah mendahului, menyiapkan schedule untuk waktu, yang bisa dimanfaatkan betul oleh eksekutif untuk mengusulkan raperda-raperda ke DPR,” katanya.
Dari ke-9 Raperda itu ada satu yang dipandang sangat mendesak, yakni Perda Dana Cadangan Pilkada.
“Karena memeng harus dianggarkan mulai tahun 2021. Tapi tidak bisa di APBD 2021 kita menganggarkan sebelum ada cantolan hukumnya. Payung hukumnya itu berupa Perda, maka Perda dana cadangan ini harus ditetapkan sebelum pembahasan Perda APBD 2021,” pungkasnya. (*/Rois)