Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Terhadap Propemperda Tahun 2020

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.

Sidang Rapat Paripurna Penetapan Pembentukan Perda Th 2020 dan Halal bi Halal berlangsùng di Gedung DPRD setempat berlangsung, pada Rabu 12 Juni 2019.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo dalam kesepatan tersebut memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan Pemkot Depok yang mendapatkan predikat delapan kali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

,”Ini suatu prestasi yang patut disyukuri dan diapresiasi selamat untuk bapak walikota dan wakil walikota serta seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kota Depok serta seluruh lapisan masyarakat semoga semakin unggul nyaman dan religius,” ujarnya,Kamis (13/06/2019)

Dikatakan, berdasarkan pasal 74 huruf d, tentang tata tertib DPRD kota Depok bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) mempunyai tugas memproduksikan penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan tersebut badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Depok dan pemerintah kota Depok telah melaksanakan pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 tanggal 16 sampai dengan 18 Mei 2019. Ketua DPRD Depok juga mengucapkan.

,“selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah taqobalallahu Minna wa minkum Mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.

Sementara itu Farida Rahmayanti juru bicara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, mengatakan.

,”penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020, menyepakati 10 Rancangan peraturan daerah Kota Depok masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020.
Diantara Raperda tersebut adalah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Rukun Warga dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” ucapannya.

Farida menambakan, Raperda ke empat adalah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan dan Pelayanan Kesehatan Hewan di Pusat Kesehatan Hewan alasan yang diusulkan Pertama adanya potensi permintaan akan memberikan yang berkualitas dari masyarakat umum di luar kelompok pembudidaya ikan serta makin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pelayanan jasa kesehatan hewan khususnya hewan kesayangan di pusat kesehatan hewan hal tersebut merupakan potensi peningkatan Pendapatan asli daerah melalui penerimaan retribusi pelayanan yang kedua alasannya adalah meningkatkan kualit pelayanan kepada masyarakat agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Kemudian pendidikan dan akan pelayanan di bidang kesehatan hewan yang kedua didalam memberikan gambaran mengenai beberapa hal berikut potensi pendapatan yang akan diperoleh hewan yang akan dijaga kesehatannya dan lokasi tempat yang akan dijadikan tempat pusat kesehatan hewan, kedua manfaat yang diberikan kepada pengusaha yang dipungut retribusi penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan, yang ketiga nilai religius yang diterapkan di daerah lain sebagai pembanding nilai revisi yang akan diterapkan di kota Depok Rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Menurut Farida, kegagalan pasar yang dikelola pemerintah Kota Depok yaitu pasar pasar tematik. DPRD Kota Depok memberikan masukan terhadap raperda terkait pengelolaan pasar rakyat sangat diperlukan adanya koordinasi dengan dinas terkait.

Sementera itu Wakil Walikota Depok Pradi Supriyatna dalam sambutannya mengatakan, pembentukan produk hukum daerah serta penyusunan program program pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.

“Pembentukan Rancangan Perda tempat dalam pesan setiap tahun sebelumnya penetapan Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” katanya.

Dikatakan Pradi Supriatna mengatakan, “dalam pembentukan Perda dan yang menangani adalah Bidang Hukum, pemerintahan daerah yang diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah setelah Perda ditetapkan sebagai hukum tertinggi di daerah, maka seharusnya Tata Negara aturan dan akan membuka luas ruang pemerintah, pemkot sangat terbuka dalam menerima saran dan masukan baik dari anggota DPRD, Akademisi maupun masyarakat sebagai penyempurnaan atas penyusunan keseluruhan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2020 anggota DPRD kota Depok. Saya sampaikan Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk,” pungkasnya.

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *