Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Delapan Perda

  • Whatsapp

AMBON,beritaLima.com.- Rapat paripurna DPRD Kota Ambon yang digelar sabtu kemarin akhirnya berhasil menetapkan delapan Ranperda menjadi peraturan daerah (perda). Kedelapan ranperda yang telah ditetapkan diantaranya, ranperda perubahan kedua atas peraturand daerah no 1 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kedua ranperda perubahan atas peraturan daerah no 10 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Ketiga, ranperda perubahan atas peraturan daerah no 12 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar.
Keempat, ranperda perubahan atas peraturan daerah no 13 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Kelima,
ranperda perubahan atas peraturan daerah no 22 tahun 2012 tentang retribusi izin trayek dan keenam adalah ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan. Keenam ranperda tersebut merupakan usulan dari pemerintah kota Ambon. Sementara itu, penetapan terhadap dua ranperda lainnya yang merupakan ranperda usulan DPRD antara lain ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ranperda tentang tanggung jawab social perusahaan (corporate social responsibility).
Terhadap kedelapan ranperda yang disahkan menjadi perda, sebelumnya mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi melalui kata akhir fraksi yang seluruhnya menerima dan menyetujui pengesahan ranperda dimaksud dengan menyertakan pikiran-pikiran rekomendasi.
Adapun Leonora Far-far mewakili fraksi PDI Perjuangan dalam rekomendasinya menyatakan harapannya kepada pemkot maupun DPRD kota Ambon supaya secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait terhadap seluruh perda yang ditetapkan. Selain itu diharapkan pemkot segera melakukan peningkatan kapasitas PNS guna menjalankan perda yang ada.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Riduan Hasan mengatakan diharapkan Pemkot segera menyiapkan peraturan-peraturan pendukung
seperti perwali atau kepwali supaya bisa mengakomodir teknis operasional perda. Diharapkan pula Pemkot bisa menyiapkan fasilitas
pendukung implementasi perda. Christian Latumahina mewakili fraksi Nasdem menyatakan pengelolaan keuangan daerah dari sector retribusi harus ditopang dengan penyediaan infrastruktur dan peningkatan pelayanan yang memadai oleh pemkot berkaitan implementasi perda.
Fraksi Gerindra yang diwakili Astrid Soplantila mengharapkan secara khusus perda retribusi bisa menjawab peningkatan PAD melalui kinerja
Pemkot yang optimal dan berkaitan perda izin trayek, Pemkot dapat melakukan pengawasan terhadap pemberian izin sekaligus menekan laju
pertumbuhan kendaraan angkutan umum yang tidak sebanding dengan kondisi Kota Ambon.
Dalam penjelasannya, fraksi PPP yang diwakili Mohammad Novan Liem meminta Disperindag serta SKPD terkait dapat berkoordinasi mengatur masalah perparkiran dan ketertiban pasar serta melakukan pendataan ulang kepemilikan kios dan tempat jualan di pasar. Adapun karena seluruh perda lebih terfokus pada penarikan retribusi maka Pemkot memiliki kewenangan mengendalika dan memberikan kepastian bagi masyarakat selain untuk meningkatkan PAD.
Perwakilan fraksi keadilan nasional Yusuf Wally meminta kepada Pemkot melalui SKPD terkait supaya menata kembali fasilitas dan fungsi pasar antara lain berupa penyediaan lahan parkir, perbaikan MCK, pos dan tenaga pengamanan, penataan kios dan pedagang. Selain itu, meminta  Pemkot menginventarisasi dan memvalidasi data based secara akurat terkait objek retribusi.
Sementara Marthin Sapulette sebagai jubir fraksi Hanura terhadap perda
retribusi tempat penjualan minuman beralkohol mengharapkan Pemkot
dapat segera melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat
langsung dengan perda ini selain menyangkut struktur dan besaran tarif
tetapi untuk meminimalisir masalah keamanan yang ditimbulkan akibat
minuman beralkohol.
Diharapkan juga, dalam menunjang dan memudahkan kerja Pemkot supaya
segera membentuk SKPD yang khusus menangani bidang informasi dan
komunikasi. Wakil walikota Ambon Sam Latuconsina mewakil walikota
Ambon menyatakan apresiasi atas kerja DPRD yang dapat menetapkan enam
perda revisi dari pemerintah kota Ambon guna dimplementasikan sesuai
ketentuannya.
“Jadi hal yang mendorong Pemkot melakukan perubahan enam perda
eksekutif dengan maksud untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih
tinggi serta tidak bertentangan,” jelasnya kepada wartawan usai rapat
di Balai Rakyat Kota Ambon, Sabtu (14/5).
Ditambahkan Latuconsina, diharapkan dengan lahirnya kedelapan perda
tersebut dapat menjawab seluruh kritikan dan mendorong masyarakat
untuk menjadikan Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan dan
pelayanan publik.
Sebagai pimpinan DPRD, James R Maatita mengatakan dengan ditetapkannya
delapan perda ini dalam paripurna menjadikan pegangan penting bagi
lahirnya produk-produk hukum daerah yang baru. Tentunya, hal itu
membuktikan bahwa DPRD sebagai pembentuk dan perancang produk hukum
daerah berupaya efektif dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
“Kita berharap alat kelengkapan yang baru terbentuk dapat memberikan
penyegaran bagi tugas dewan. Mereka yang ditempatkan sebagai pimpinan
alat kelengkapan, semoga bisa bekerja lebih optimal dari periode alat
kelengkapan sebelumnya serta mampu menyelesaikan seluruh tugas dan
tanggungjawab termasuk keluhan-keluhan masyarakat. Penyegaran ini
dalam kerangka memberikan bobot bagi tugas-tugas DPRD,”
harapnya.(L.Mukaddar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *