Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 18 Anggota Dewan, Voting Penyertaan Modal Perumda PSM Cacat Hukum

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima.com — Akhirnya, penyertaan modal Pemerintah kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri disetujui anggota DPRD kota Padang melalui mekanisme voting, Rabu, 29 November 2017.

Sebanyak 18 orang dari 45 orang anggota DPRD kota Padang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. Dari 18 orang, hanya 17 orang anggota dewan menyatakan setuju, sedangkan satu orang menolak, yaitu Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Ironisnya, beberapa orang anggota DPRD kota Padang yang hadir di Gendung Bundar Sawahan tidak ikut dalam proses pengambilan voting. Mereka menyatakan penolakan dengan ketidakhadiran di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota Padang Elly Thrisyanti.

Pada awal rapat paripurna, sebanyak 35 orang anggota DPRD kota Padang menghadirinya dan rapat paripurna dinyatakan dibuka karena sudah kuorum. Namun, setelah lobi-lobi antar pimpinan, hanya 18 orang yang naik ke ruang sidang utama rapat paripurna DPRD kota Padang. Selebihnya memilih tidak memasuki ruang sidang.

Wakil Ketua DPRD kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, voting pengambilan keputusan semestinya harus memenuhi kuorum dari 45 orang anggota DPRD kota Padang. Artinya, syarat pengesahan harus dihadiri secara fisik sebanyak 30+1 atau 2/3 anggota DPRD kota Padang.

“Yang ikut voting kan hanya 18 orang. Jika disahkan juga maka cacat hukum. Voting itu harus dihadiri secara fisik oleh anggota dewan dengan memenuhi kuorum. Kuorum ketika rapat paripurna dibuka dihadiri 35 orang, sedangkan pada saat voting hanya 18 orang. Ini jelas tidak sesuai mekanisme,” ujarnya.

Wahyu sendiri termasuk yang tidak hadir pada pelaksanaan voting. Ia lebih memilih berada di ruangannya. Alasan Wahyu, sampai saat ini dasar hukum pembentukan Perumda tidak ada diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP baru mengatur tentang pembentukan Perusda.

“Perumda dan Perusda itu beda. Dalam PP hanya diatur soal Perusda. Kita bukan dalam posisi menolak, tetapi tentu harus sesuai aturan. Kalau melanggar hukum, kita tidak berani. Kalau sesuai hukum, kita duluan yang suport,” pungkasnya.

Wahyu yakin, pengambilan keputusan terkait penyertaan modal pemko Padang pada Perumda PSM bakal jadi temua. Menurutnya, anggota dewan yang meluluskan penyertaan modal tersebut juga bakal diminta pertanggungjawabannya.

“Saya yakin ini akan jadi temuan. Saya tidak akan tandatangan pengesahan itu. Tapi kalau Perda tentang Perusda direvisi dulu, baru saya setuju,” tegasnya.

Perda yang dimaksud Wahyu adalah Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri.

Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang melalui juru bicaranya, Jumadi mengatakan, selain meragukan protofolio bisnis Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri, pihaknya juga mengkhawatirkan munculnya persoalan hukum dikemudian hari, apabila fraksi Partai Golkar menerima penyertaan modal tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil pembahasan Pansus sebelumnya, dan pandangan ahli ekonomi serta hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dikatakan Perda kota Padang nomor 10 tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri yang dudah terlanjur disahkan agar direvisi mengingat turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sampai saat ini belum pernah ada, ujar Jumadi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD kota Padang tersebut.

(rki)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *