ACEH,Beritalima-Rapat Paripurna Dua masa persidangan I DPR Aceh terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh R-APBA Tahun Anggaran 2017, dan jawaban serta tanggapan terhadap pendapat Badan Anggaran,kepada Anggota Dewan Yang yang telah melakukan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh.
Hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Aceh dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Aceh, Drs.Dermawan M.M, pada paripurna Dua masa persidangan I DPR Aceh, plafon anggaran berdasarkan urusan pemerintah baik yang terjadi akibat rasionalisasi, penambahan, pengurangan dan penyesuaian, sudah diinput dalam e-planning dan SIPKD sesuai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, senin-30-01-2017.
Terkait dengan Dana Alokasi Umum untuk membiayai peralihan kewenangan dari Pemerintah Kabupten/Kota belum mencukupi dan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dengan kementerian terkait.
Mengenai persiapan anggaran untuk pembangunan rumah sakit regional, sudah dialokasikan dalam RAPBA 2017 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang lokasinya di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan dan Kota Langsa.
Berkenaan dana penunjang tahapan pelaksanaan pilkada dapat disampaikan bahwa dana tersebut sudah direalisasikan pada tahun anggaran 2016 sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dengan rincian sebagai berikut:
KIP sebesar Rp. 179.478.201.600,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Milliar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Satu Ribu Enam Ratus Rupiah),
Panwaslih sebesar Rp. 54.511.630.000,- (Lima Puluh Empat Milliar Lima Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah),
Polda Aceh sebesar Rp. 32.872.493.100 (Tiga Puluh Dua Milliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah),
Kodam Iskandar Muda sebesar Rp. 6.129.000.000,- (Enam Milliar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa persiapan pelaksanaan PILKADA sudah berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Pencadangan dana tanggap darurat, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Aceh sudah menganggarkan dalam RAPBA Tahun 2017 sebesar Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milliar Rupiah), disamping itu kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur untuk meminta kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota agar menganggarkan dana tersebut dalam APBK masing-masing minimal satu persen dari total APBK.
Terhadap maraknya pemanfaatan tenaga kerja non WNI, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah Aceh secara rutin telah melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memonitor pemanfaatan tenaga kerja asing melalui SKPA terkait.
Berbagai program dibidang pertanahan yang mendasar untuk mensejahterakan masyarakat dapat kami sampaikan bahwa dalam RAPBA Tahun 2017 sudah dialokasikan anggaran antara lain untuk seperti, Kegiatan peningkatan pensertifikatan tanah milik masyarakat miskin.
Kegiatan koordinasi percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional di Aceh antara lain, pembangunan jalan tol Aceh, pembangunan Waduk Rukoh, Waduk Tiro, Waduk Keureuto dan pembangunan jaringan kereta api Aceh.
Penyelesaian konflik pertanahan dan pengembangan sistem informasi pertanahan untuk pengelolaan data pertanahan dengan menggunakan teknologi informasi sehingga seluruh tanah-tanah di Aceh dan hak-hak atas tanah dapat terpetakan dengan baik.
Disamping itu akan dilakukan percepatan pengalihan kanwil BPN dan kantor pertanahan Kabupaten/Kota menjadi perangkat daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Perpres 23 Tahun 2015 dengan cara-cara persuasif untuk mendorong Pemerintah Pusat segera membentuk tim pengalihan aset, dokumen, peralatan dan personil BPN menjadi aset dan personil Pemerintah Aceh.
Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada anggota Banggar DPRA Yang Terhormat atas perhatiannya pada penyelenggaraan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan (Penas KTNA) ke XV yang akan dilaksanakan di Banda Aceh pada tanggal 5 s/d 11 Mei 2017.
Selanjutnya dapat kami jelaskan Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat telah melakukan berbagai persiapan sejak tahun 2016, kata Sekda, seperti sarana dan prasarana yang dibutuhkan antara lain rehabilitasi stadion harapan bangsa, peningkatan jalan dan jembatan menuju lokasi acara. Selanjutnya pada Tahun 2017 kami telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah melalui beberapa SKPA terkait.
Terhadap penggabungan urusan kehutanan dan lingkungan hidup termasuk pengalihan status pegawai kehutanan kabupaten/kota, Pemerintah Aceh telah menyiapkan tujuh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit-unit pengelolaan hutan ditingkat tapak (lapangan). Dengan demikian PNS/tenaga pengamanan hutan yang berasal dari kabupaten/kota langsung dapat tertampung dan bekerja melalui UPTD KPH.
Sementara itu Wakil Ketua I DPR Aceh T, Irwan Johan Mengatakan, kita telah mengikuti dan mendengarkan penyampaian pendapat badan anggaran DPR ACEH terhadap rancangan Qanun Aceh Tentang R-APBA tahun 2017.
Dia menambahkn dalam pendapat badan anggaran, para anggota dewan telah banyak menyoroti, menanggapi, memberikan saran dan masukan terhadap rancangan Qanun Aceh Tentang APBA tahun 2017 untuk kesempurnaannya.
Badan anggaran DPR Aceh telah menyoroti perkembangan pembahasan rabpa tahun 2017 dan informasi yang berkembang di dalam masyrarakat akhir-akhir ini. selain itu badan anggaran dpr aceh juga menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional dan khususnya aceh pada tahun 2017.
Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme, terhadap pendapat badan anggaran tersebut memerlukan jawaban/ tanggapan dari Plt Gubernur Aceh, pihak DPR Aceh adalah mendengarkan penyampaian jawaban/tanggapan.
Jawaban/tanggapan kita berharap telah dapat memenuhi apa yang dipertanyakan, namun apabila y masih ada pendapat, usul dan saran yang belum mendapat penjelasan sebagaimana yang diharapkan, bisa disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah ditetapkan nanti siang, pukul 14.00 wib, sebut Irwan Johan,’’(**)