Rapat Rekrutmen CPNS, Pemkab Pamekasan Matangkan Naskah Pengumuman

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Totok Hartono, didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Budi Irianto, menggelar rapat bersama tentang formasi dan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.

Rapat tersebut yang bertempat di ruang Wicaksana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Rabu (30/6/2021).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Pamekasan, Totok Hartono mengungkapkan, rapat tersebut untuk mematangkan naskah pengumuman sebelum tersebar kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan ataupun kesalahan di kemudian hari.

Totok menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tahun ini memiliki 1.128 formasi yang bisa menjadi pilihan masyarakat. Meliputi 236 formasi CPNS dan 892 untut formasi PPPK.

“Untuk formasi CPNS rinciannya sebanyak 184 tenaga kesehatan dan 52 tenaga teknis. Sementara PPPK meliputi 882 guru dan 9 fungsional non guru,” jelasnya kepada awak media usai rapat.Rabu (30/6/2021), siang.

Selain itu, rekrutmen CPNS tahun 2021 ada jatah untuk penyandang disabilitas sebanyak 6 orang dan lulusan terbaik atau cumlaude sebanyak 3 orang. Kouta disabilitas dan cumlaude tersebut sudah masuk dalam formasi umum.

“Untuk formasi cumlaude itu satu orang di auditor, dan dua orang sebagai penyuluh pertanian. Sementara disabilitas itu satu orang di auditor, dua orang di pengadaan barang dan jasa, kemudian tiga orang di penyuluh pertanian,”terangnya.

Dijelaskan, pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut dibuka mulai tanggal 30 juni dan ditutup pada tanggal 21 juli mendatang dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Kemudian yang paling penting lagi adalah keterangan akreditasi kampus atau prodi yang digunakan oleh pelamar saat yang bersangkutan lulus bukan keterangan akreditasi terbaru.

“Syarat-syaratnya sama dengan yang lain, karena itu berlaku secara nasional. Untuk formasi cumlaude itu akreditasi prodi dan perguruan tingginya harus A waktu dia lulus,” pungkasnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait