KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (POA)Tingkat Kabupaten 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor imigrasi kelas 1 TPI Ternate bertempat di Cafe Waiback Desa Mangega, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, pada Rabu 15 Juni 2022, Pukul 09.30 Wit.
Pantauan media ini, Kamis (16/06/22) Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sub seksi Intelijin dan Penindakan Keimigrasian, Andrianus Tonni Budidaya, S. H.,M.H, Kepala Sub Penindakan Keimigrasian, Mursalim, Pasi Ops Dandim 1510/Sula, Lettu Inf Kasdam, mewakili Danposal, Serda La Rudi, Plh, Pasi Intel Kajari Kepulauan Sula, Godang Kris Apo Paulus Siboro.
Kemudian mewakili Kasat Intel Polres Kepulauan Sula,Bripka Asrul, Kabid Kesbangpol, Iksan Sahlan
Kabid Dukcapil, Usman Mulatjin Kabid Dukcapil, Staf Kemeneg Kabupaten Kepulauan Sula, Insan Usia, Lili Herawati Kabid organisasi Kesbangpol, Lili Herawati, Saina Fatgehipon Kabid Naker, Idham Buamona Kabid Kebudayaan dan Pariwisata, Para staf Kantor keimigrasian dan tamu undangan lainnya.
Kepala Sub seksi Intelijin dan Penindakan Keimigrasian, Andrianus Tonni Budidaya dalam sambutannya menyampaikan inti dari Tim Pengawasan Orang Asing di indonesia merupakan suatu hal yang tidak bisa kita hindari, karena berbagai macam kegiatan antar negara dan tujuan meningkatkan daya saing antar bangsa dan pembangunan perekonomian, “kata Andrianus.
Lanjut Andrianus, Maka disini negara pun hadir bersama arus lalulintas dalam arti yang keluar masuk kewilayahan republik indonesia, dengan berbagai macam kehadiran kewargaan negara asing di indonesia di wilayah kita bahkan tujuan sisi positifnya juga ada.
“Tapi dari sisi negatifnya yang perlu kita waspadai bersama terjadinya perdagangan manusia, penyelundupan manusia, dan pengedaran narkoba, yang perlu kita waspadai terus, pencucian uang, aksi terorisme dan pelanggaran yang termasuk dalam Keimigrasian yang sampai saat ini ditangani langsung oleh kantor Keimigrasian Kota Ternate, “ucapnya.
Untuk itu, dalam konteks penegakan hukum dan keamanan fungsinya pengamanan keimigrasian dan kegiatan orang asing diwilayah republik indonesia dibawah direktorat jenderal keimigrasian sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan Ham No. 50.BN.2016/No. 1940
“Yang dinamakan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang beranggotakan dari atas atau instansi dinas terkait baik tingkat pusat maupun daerah, “pungkasnya. [dn]