PALEMBANG, beritalima.com| Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Palembang Membahas Laporan Panitia Khusus I, II, III, dan IV terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020 dan Persetujuan Bersama, Pengusaha restoran dan rumah makan di kota Palembang, yang memperoleh omset Rp 9 sampai 12 juta dikenai pajak 5 ( lima ) % sedangkan pengusaha beromzet Rp 12 juta keatas dikenai pajak 10%
Hal ini berdasarkan adanya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang pajak Daerah, dimana pihak DPRD Kota Palembang dan Pemerinta kota Palembang sudah melakukan pengesahan dan penandatanganan terhadap perubahan besaran pajak, pada rapat paripurna ke 3 di Ruang Paripurna DPRD Palembang, (10/03/2020).
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kota Palembang, Hibbani, mengatakan dalam tujuh pasal dan ayat yang terdapat dalam perancangan kota Palembang tentang perubahan UU no 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Pansus IV menyetujui perubahan
“Besaran pajak bagi restoran, kami meminta pemerinta kota palembang secepatnya melakukan sosialisasi ke
masyarakat dan para pengusaha,” kata Hibbani.
Pengajuan awal disampaiakan oleh BPPD seperti omzet tidak terkena pajak dan 6-9 juta sebulan kena 5 % pajak restoran diatas Rp 9 juta kena 10 % seiring waktu pembahasan akhirnya ada perubahan.
“Pembahasan bersama BPPD akhirnya menemukam formula dalam penentuan pajak pengusaha beromzet dibawah Rp 9 juta tidak terkena pajak,” jelasnya.
Wali Kota Palembang H. Harnojoyo mengatakan hal tersebut akan menjadi perhatian Pemerinta dan menjadi bahan pembahasan.
“Hal yang disampaikan akan kami tindaklanjuti agar penyusunan Raperda dan ketiga Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang di sampaikan”, pungkasnya.
( Nn )