Jombang | beritalima.com – Pengelolaan aset daerah Kabupaten Jombang masih mengacu pada Permendagri No 19 tahun 2016 meskipun Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki Perda Barang Milik Daerah tapi karena ada PP yang baru yaitu PP No.28/2020, sedang merevisi Perda BMD yang lama No.11 tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Demikian hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jombang, Nasrullah melalui Kabid Aset usai rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (3/7/2021).
Kabid pun menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait Barang Milik Daerah karena harus menyesuaikan dengan PP yang baru yakni PP No.28/2020. Sedangkan Perda BMD yang lama No.11/2015 masih mengacu pada PP yang lama yakni nomor 27 tahun 2014.
“Yang baru ini kita adaptasi dan kita akomodir di PERDA BMD yang baru yang sekarang akan dibahas dengan legislatif untuk memperbaiki PERDA No.11/2015,” jelas Kabid.
Lebih lanjut diungkapkan Kartiyono, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jombang dari fraksi PKB menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 banyak hal-hal yang diatur secara rinci terkait dengan manajemen tata kelola barang milik daerah termasuk aset daerah.
“Lalu kemudian PP 28 Tahun 2020 ini semuanya ini diatur secara rinci bagaimana daerah melakukan dalam rangka manajemen tata kelola barang milik daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” tandasnya.
Menurutnya hal tersebut dianggap bagus karena selama ini katanya, terkesan pada yang fakta ada masih belum begitu bagus terhadap manajemen tata kelola aset daerah ini (Kabupaten Jombang).
“Ini terbukti ada beberapa kasus sebelum ini termasuk penyerobotan tanah milik pemerintah Kabupaten Jombang oleh sebuah yayasan di Kabupaten Jombang. Itu yang pertama,” katanya.
Yang kedua kata Kartiyono, berlarut – larutnya beberapa kasus diantaranya termasuk persoalan di simpang tiga yang selama ini dalam proses penyelesaian.
Ke depan ungkap Sekretaris Komisi A, dalam Raperda ini berdasarkan PP 27/2014 ke PP28/2020 diharapkan semuanya diatur secara rinci dalam hal penggunaan aset milik daerah termasuk pindah pakai sesuai yang dibahas dalam hearing yang pagi tadi digelar bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang.
“Sehingga persoalan – persoalan yang terjadi selama ini diharapkan tidak akan muncul dikemudian hari apapun alasannya aset berpotensi menimbulkan pendapatan dan kerugian. Bila mana tidak dikelola dengan baik, endinhnya seperti itu,” tandas Kartiyono.
Sementara penyesuaian Perda lama dengan rancangan peraturan daerah yang baru, masih diungkapkan Kartiyoko, belum bisa mendalami secara rinci terhadap pasal mana yang akan dirubah karena dalam argumentasinya saat ini beranggapan masih paparan secara umum dan akan memasukan beberapa klausul-klausul pengamanan barang milik daerah yang selama ini ada belum termanage dengan baik.
‘Ini belum dibahas masih paparan secara umum terkait dengan naskah akademik yang nantinya endingnya masuk pada tataran pembahasan,” pungkas Kartiyono.
Reporter : Dedy Mulyadi