MADIUN, beritalima.com– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) serta Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, on the track. Pasalnya, kedua Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun tersebut, menapaki tahapan finalisasi.
Ini mengemuka setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Madiun, Atok Kushariyanto, bersama Tim perumusan Raperda Pemerintah Kota Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Finalisasi Raperda, Kamis 22 Maret 2018.
Rusunawa lima lantai yang berada di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjn tersebut, penting segera dapat dimanfaatkan. Tak heran, aturan main pemanfaatnya perlu disegerakan. Apalagi, Rusunawa yang dibangun menggunakan uang APBN ni diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, mereka segera memiliki hunian yang layak dan bersih.
Pembangunan Rusunawa bertujuan untuk mewujudkan rumah susun sederhana sewa yang layak huni dan terjangkau. Selain itu, juga menyediakan hunian yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Rusunawa juga dimaksudkan untuk menciptakan pemukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial dan budaya.
Selain itu, pembangunan rusunawa merupakan bukti perhatian Pemerintah akan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masyarakat. Tujuan lain, demi terciptanya keindahan kota dengan menertibkan bangunan liar. Namun, pemerintah tentunya tidak hanya mentertibkan tanpa solusi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Finalisasi Raperda, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Rina Haryanti, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Andriono serta OPD dan anggota eksekutif yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda Inisiatif DPRD.
Selanjutnya Raperda ini akan disahkan menjadi Perda Kota Madiun. (Diskominfo).