SUMENEP,beritalima.com|upaya menyejahterakan para petani di desa-desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mewacanakan ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Upah Minimum Perdesaan (UMP). Hemat DPRD, Rapeda tersebut akan menjadikan petani lebih sejahtera.
Wacana tersebut digaungkan oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Menurutnya, Raperda itu berencana dibuat untuk melindungi para buruh yang ada di desa.
Terutama para buruh tani Di Sumenep ini mayoritas menjadi petani yang upahnya tidak seragam dan terkesan tidak memihak pada mereka, upah yang diterima hanya persetujuan antara pekerja dan majikan, kata Ketua komisi IV DPRD Sumenep Moh. Subaidi kepada Majalah Parlemen. Dari beberapa hasil serap aspirasi yang dilakukan olehnya bersama masyarakat, kalau buruh proyek itu sudah ada standar Honor Ongkos Kerja (HOK). Namun bagi para petani belum ada sama sekali.
Dengan adanya raperda itu, maka diharapkan mampu untuk melakukan upaya perlindungan kepada petani, tegasnya.
Jika ada Perda itu, maka akan meminimalisir kesenjangan yang terjadi antara petani dan pemilik lahan. Sehingga, pemilik lahan tidak semena-mena kepada pekerja dalam menentukan ongkos kerja. Karena selama ini, ongkos yang diberikan kepada para buruh itu beragam. Ongkos kerja harian para petani di ladang itu perlu diintervensi oleh pemeritah agar terjadi keseragaman di masing-masing kecamatan. Sehingga, tidak akan terjadi ketimpangan, para buruh tidak akan merasa dirugikan malah nyaman saat bekerja,ungkanya serius.
Raperda upah pedesaan ini memang dianggap sangat urgen dan mendesak untuk dilakukan pembahasan. Sebab, di sana akan mengatur tentang besaran upah termasuk juga teknisnya. Sehingga, poin dan pasal per pasal nanti akan bisa dilaksanakan, yang penting tidak ada yang dirugikan. Kami sangat menginginkan untuk memperjuangkan nasib para buruh tani agar tidak semena mena pemilik tanah. Buruh tani harus menjadi fokus kita, kalau tidak kita siapa yang akan memperjuangkan, ucapnya.
Subaidi mengungkapkan, keinginan murni merupakan inisiatif dari DPRD Sumenep. Hanya saja, raperda ini tidak akan berdiri sendiri, melainkan akan disatukan dengan perda penanaman modal, yang sejatinya diusulkan oleh komisi II. Jadi, soal UMP ini akan menyatu dengan raperda penanaman modal, di mana perda ini sudah masuk finalisasi, dan tinggal merampungkan saja. Intinya, ini merupakan keseriusan dari dewan, tuturnya.
Sementara untuk perda penanaman modal ini sudah masuk pada tahapan kajian akademik, termasuk di dalam UMP. Kami berharap perda itu nantinya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumenep, khususnya petani. Ini yang menjadi cita-cita bersama para legislator di gedung dewan ini, tandasnya.
(HMS/ An)